TEMPO.CO, Denpasar - Tim Kejaksaan dengan dibantu polisi akhirnya menjemput paksa spiritualis Anand Khrisna dari padepokan yang sekaligus rumahnya di Ubud Bali. Eksekusi paksa itu berlangsung dramatis karena sejumlah pengikut Anand berusaha menghalangi.
Tim jaksa mulai berdatangan ke lokasi sekitar pukul 11.00 Wita dan langsung membacakan surat perintah eksekusi. "Kami berusaha untuk memperdebatkan dasar eksekusi yang cacat hukum ini," kata Hadi Susanto, pengikut Anand. Karena tidak segera tercapai kesepakatan, akhirnya petugas menerobos masuk ke padepokan. Beberapa pengikut, menurut Hadi, mencoba menghalangi petugas, namun mendapat kekerasan fisik seperti didorong dan dibanting. Anand akhirnya luluh dan bersedia untuk dibawa ke Polda Bali.
Petugas Kejaksaan yan dibantu satu peleton Dalmas saat ini dalam perjalanan membawa Anand ke Mapolda Bali di Denpasar. Hadi bersama sejumlah murid lainnnya terus berusaha untuk bisa mendampingi. "Kami juga dalam perjalanan ke sana," katanya melalui sambungan telepon.
Anand Khrisna dijatuhi pidana 2,5 tahun penjara dalam perkara pelecehan seksual. Ia dinyatakan terbukti telah berbuat asusila terhadap muridnya yang bernama Tara Pradipta Laksmi. Kasus pelecehan itu dilaporkan pada 21 Maret 2009. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Anand dari dakwaan. Jaksa mengajukan kasasi ke Mahakamah Agung.
Di tingkat kasasi, perkara ini diperiksa majelis hakim yang diketuai Zaharuddin Utama dengan anggota Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul. Hakim akhirnya menetapkan Anand bersalah. Namun, Anandh menolak eksekuasi karena menilai tindakan hukum itu tidak memiliki landasan.
ROFIQI HASAN