TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pengawas Kejaksaan Agung Marwan Effendy menantang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa rekeningnya. Hal ini menanggapi pertanyaan Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Arif Indra Kusuma Adi mengenai kasus korupsi aset BRI senilai Rp 500 miliar.
"Silahkan gandeng PPATK juga untuk lihat rekening saya apakah ada uang mengalir," kata Marwan dalam sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa Fajriska Mirza di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 31 Januari 2013.
Marwan mengelak ketika tim Jaksa menanyakan keterlibatan dirinya dalam kasus yang terjadi pada 2003 silam. Saat itu marwan menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Tugas Aspidsus hanya koordinator," ujarnya.
Dia malah menilai seharusnya jaksa penyidiklah yang perlu diperiksa mendalam. Alasannya, mereka yang menangani kasus tersebut.
Kasus ini muncul ketika ada akun twitter dengan nama @fajriska menuding Marwan menggelapkan uang barang bukti korupsi Bank BRI pada 2003 senilai Rp500 miliar. Saat itu ia menjabat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI.
Tidak terima atas tudingan penggelapan itu, Marwan melaporkan Fajriska yang dianggap melakukan pencemaran nama baik ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Marwan menduga, pemilik akun @fajriska merupakan Fajriska. Bahkan Marwan yakin Fajriska adalah pemilik akun yang sama dengan nama @TrioMacan2000. Akun yang belakangan disebut ini juga turut dilaporkan atas tuduhan sama.
SYAILENDRA