TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama berencana membentuk badan layanan umum (BLU) untuk mengelola dana haji. Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Anggito Abimanyu, upaya ini bertujuan agar pengelolaan haji dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan amanah.
"BLU ini berada di bawah wewenang Kementerian Agama," kata Anggito dalam rapat kerja dengan Komisi Agama DPR RI, Selasa, 29 Januari 2013. Lembaga ini akan diawasi oleh Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan. Anggito juga mengusulkan supaya pengelolaan keuangan haji diatur melalui undang-undang yang memisahkan peran antara regulator dan operator.
Anggito menjelaskan, dalam BLU haji, setoran awal haji mulanya diterima oleh Kementerian Agama dan disimpan dalam bentuk giro, deposito, dan sukuk negara. Giro dan deposito akan dimasukkan ke dalam bank syariah. Sedangkan sukuk akan menjadi bagian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Setelah dimasukkan ke dalam bank syariah dan APBN, kata dia, akan menghasilkan pokok dan imbalan. Imbalan dari dana yang dimasukkan ke perbankan dan APBN akan digunakan untuk membiayai proyek. "Misalnya untuk membangun asrama haji atau fasilitas haji lainnya," tuturnya.
Sistem baru ini, Anggito berujar, untuk memperbaiki sistem yang ada sekarang. Selama ini, alokasi setoran awal ke Sukuk Dana Haji Indonesia saat ini sangat dominan, mencapai 85 persen dari setoran awal.
SUNDARI
Baca Juga:
Berita populer
Mesir Dalam Kondisi Darurat
Seperti Tom Hanks, Pria Ini Hidup di Bandara
Sebelum Ditangkap Amran Minta Izin Ganti Celana
Wanda Dicopot dari DPRD? Pengacara Menjawab