TEMPO.CO, Madiun - Antonius Sudarmanta, anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun, didakwa menipu sejumlah pengusaha konstruksi. Dosen sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Madiun itu diduga menjadi makelar proyek pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Antonius menjanjikan akan melobi dan membantu pencairan dana pembangunan infrastruktur di Kabupaten Madiun tahun 2011 yang bersumber dari APBN. Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
“Terdakwa secara sendiri ataupun bersama-sama melakukan tipu muslihat antara bulan Juli dan Agustus 2011," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Madiun, Bambang Setyo Hartono, membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kamis, 10 Januari 2013.
Anton didakwa menerima Rp 1,6 miliar dari sejumlah pengusaha yang ditipunya. “Dia menjanjikan kepada para pengusaha untuk membantu pengurusan dan pencairan dana proyek serta meminta fee,” ujar Bambang seusai sidang. Dia meminta fee tujuh persen dari Rp 25 miliar proyek.
Anton dan para pengusaha sempat bertemu sebanyak tiga kali. Untuk meyakinkan para pengusaha, Anton akhirnya mengajak Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Madiun, Antonioes Djaka Priyanto, pada pertemuan kedua. Setelah diyakinkan Djaka, para pengusaha akhirnya percaya dan menyetorkan uang fee dalam beberapa tahap.
Para pengusaha dari sepuluh asosiasi menggalang dana masing-masing puluhan hingga ratusan juta rupiah. Mereka menyerahkan Rp1,6 miliar, dari permintaan fee Rp 1,875 miliar, dalam tiga tahap selama Agustus 2011 atas perintah Anton melalui rekening miliknya, diserahkan cash ataupun rekening orang lain.
Namun, proyek yang dijanjikan tak kunjung datang, sehingga para pengusaha akhirnya melaporkan Anton ke Kepolisian Resor Madiun Kota.
Menanggapi dakwaan, Anton membantah telah melakukan penipuan dan menerima uang hasil penipuan. “Uang itu sudah ke Jakarta, kami ini hanya korban,” ucap Anton singkat sambil kembali ke ruang tahanan pengadilan. Ia tak menjelaskan siapa orang di Jakarta yang dia maksudkan.
Penasihat hukum Anton, Mas Sri Mulyono, membantah kliennya ikut menikmati uang tersebut. “Hanya dilewati rekeningnya, dia tidak menikmati uangnya,” katanya. Mas Sri mengatakan, sebagaimana dalam berkas dakwaan, ada orang-orang lain di atas Anton diduga berperan sebagai makelar proyek.
Anton ditahan kepolisian sejak 23 Oktober 2012 dan kini jadi tahanan kejaksaan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun.
ISHOMUDDIN