TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan, kasus korupsi wisma atlet tak akan berhenti pada Angelina Sondakh. Selain suap pembahasan anggaran, KPK menyelidiki korupsi pengadaan wisma atlet senilai Rp 191,6 miliar itu.
"Seperti yang pernah kami sampaikan, kasus ini belum akan berhenti pada Angie," ujarnya, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 9 Januari 2013.
Besok, Angelina Sondakh akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Demokrat ini didakwa menerima suap untuk memuluskan anggaran pembangunan wisma atlet Jakabaring dan sejumlah universitas. Angie dituding menerima uang sebesar Rp 32 miliar dari Permai Grup.
Putri Indonesia tahun 2001 ini pun terancam hukuman 12 tahun penjara. Jaksa penuntut umum juga meminta hakim untuk menjatuhkan denda Rp 500 juta dan mengembalikan uang suap sebesar Rp 32 miliar itu.
Dalam kasus ini, selain Angie, disebut pula nama politikus PDI Perjuangan Wayan Koster. Koster juga dikatakan menerima bagian suap senilai Rp 32 miliar itu. Koster sebelumnya juga sudah dicegah bepergian keluar negeri. Namun, pencegahan Koster yang berakhir Agustus 2012 tak diperpanjang KPK.
Johan enggan mengatakan apakah KPK akan menetapkan Koster sebagai tersangka. Menurut dia, KPK akan mencermati keterangan saksi dan tersangka dalam sidang untuk dikembangkan. "Dari situ kami telaah dan validasi. Kalau valid kan bisa dilanjutkan ke proses penyidikan," katanya.
FEBRIYAN