TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan belum mendapatkan data baru soal transaksi mencurigakan pimpinan Badan Anggaran DPR. “Kalau laporan hasil analisis yang lama kami sudah punya, yang baru kami belum punya,” ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P., saat dihubungi oleh Tempo, Selasa, 8 Januari 2013.
Menurut Johan, data PPATK soal transaksi mencurigakan anggota DPR sering berubah-ubah. “Saat saya lihat di media, jumlahnya juga beda-beda,” kata Johan. Namun, dia memastikan laporan hasil analisis yang sudah masuk ke komisi antirasuah masih akan didalami.
Sebelumnya, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Mohamad Yusuf, memberikan klarifikasi mengenai informasi jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI yang memiliki transaksi mencurigakan dalam rekeningnya. Ia menyatakan, besar persentase yang dimaksud lembaganya bukan dari keseluruhan anggota DPR RI, tetapi persentase dari seluruh jumlah laporan PPATK.
Jumlah laporan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebanyak 41 orang atau 38,68 persen, anggota DPR sebanyak 33 orang atau 31,13 persen. "Jadi, akumulasi jabatan anggota legislatif sebanyak 69,7 persen dari seluruh laporan yang diterima PPATK," kata Mohamad Yusuf saat ditemui usai penandatanganan nota kesepahaman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 7 Januari 2012.
Dari total 41 anggota DPR RI periode ini, ia menyatakan 21 orang di antaranya adalah pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPR RI. Empat orang dari Banggar ini, menurut dia, sudah dan sedang menjalani proses hukum, yaitu keputusan inkracht, menjelang vonis, dan masih dalam proses penyelidikan.
SUBKHAN