TEMPO.CO, Jakarta--Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Eva Kusuma Sundari mengaku prihatin dengan larangan perempuan membonceng motor dengan cara mengangangkang di Lhokseumawe. Peraturan ini dinilai mengabaikan aspek keselamatan berkendaraan.
"Kebijakan publik seharusnya membuat nyaman dan melindungi masyarakat," kata Eva saat dihubungi Tempo, Kamis, 3 Januari 2013. Dia menyatakan, kebijakan publik seharusnya tidak dibuat berdasarkan prasangka dan kecurigaan. "Ini tidak sesuai dengan kebutuhan publik," kata dia. Lihat juga: Duduk Ngangkang Akan Dilarang di Lhokseumawe.
Kementerian Dalam Negeri akan mengklarifikasi aturan pemerintah Kota Lhokseumawe yang melarang perempuan membonceng motor dengan cara mengangangkang. “Semua aturan yang sudah disetujui pemerintah daerah akan kami klarifikasi kembali,” ujar Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek saat dihubungi oleh Tempo, Rabu, 3 Januari 2013.
Secara normatif, kata Donny, seluruh peraturan buatan pemerintah daerah telah dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri sebelum disetujui. Donny tak menjelaskan apakah aturan tersebut meliputi himbauan walikota di tingkat provinsi.
Pemerintah kota Lhokseumawe tengah menyiapkan aturan unik. Dinas Syariat Islam membuat draf berisi himbauan agar perempuan tidak duduk mengangkang. “Draf sedang disiapkan oleh Dinas Syariah, jadi nomor berapa himbauan itu nanti ketika sudah siap,” kata Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, Dasni Yuzar, Kamis, 3 Januari 2013.
Dasni mengatakan draf itu memang baru disiapkan. Mulai Senin depan, pengumumannya akan di tempelkan di sejumlah tempat-tempat umum. Sejumlah spanduk dan baliho pun sudah disiapkan.
SUBKHAN