TEMPO.CO, Garut - Wakil Bupati Garut, Jawa Barat, Agus Hamdani, mengaku siap menggantikan posisi Bupati Aceng HM Fikri setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut memakzulkan Aceng, Jumat, 21 Desember 2012.
“Lihat kondisi yang ada nanti. Sampai saat ini belum ada pelimpahan kewenangan. Paling hanya sebagian tugas beliau yang diberikan ke saya," ujar Agus Hamdani, Kamis, 27 Desember 2012.
Dia mengatakan, meski pemerintahan tengah mengalami proses pemakzulan Bupati Aceng akibat skandal pernikahan siri, roda pemerintahan masih tetap berjalan normal. Semua agenda berjalan seperti biasanya. “Pelayanan terhadap masyarakat pun masih berjalan normal,” katanya.
Agus Hamdani dipastikan menggantikan Aceng sebagai Bupati Garut jika pemakzulan Bupati Aceng oleh DPRD Garut disetujui oleh Mahkamah Agung dan Presiden. “Wakil Bupati yang menggantikan posisi Pak Bupati Aceng,” ujar Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Garut, Wawan Kurnia.
Menurut Wawan, wakil rakyat hanya akan mengukuhkan wakil bupati sebagai kepala daerah. Tapi, jika pelantikan tidak dilakukan, wakil bupati akan menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati. Kewengan Plt ini tidak jauh beda dengan kewengan kepala daerah. “Tidak perlu lagi ada pemilihan seperti waktu Wakil Bupati Diky Chandra mengundurkan diri,” ujar Wawan.
Hal yang sama dinyatakan dosen Sekolah Tinggi Hukum Garut, Anne Nurjanah. Menurut dia, bila Bupati Aceng lengser dari jabatannya, pemilihan bupati tidak diperlukan lagi. Apalagi masa jabatan Bupati Aceng hanya tinggal satu tahun pada September 2013 mendatang. “Pergantian bupati ini harus secepatnya dilakukan, biar roda pemerintahan tidak terganggu. Apalagi sekarang kondisi eksekutif dengan legislatif tengah memanas,” ujarnya.
Proses pemakzulan Bupati Aceng dilakukan DPRD Garut pada Jumat, 21 Desember 2012. Aceng yang berasal dari Partai Golkar ini dituduh melanggar UU Perkawinan dan UU Pemerintahan Daerah.
SIGIT ZULMUNIR