TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang tak kaget melihat partai parlemen kerepotan menghadapi tahap verifikasi administratif dan faktual di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut dia, partai parlemen maupun nonparlemen memiliki peluang sama tak lolos ke tahap verifikasi. "Partai parlemen pasti kerepotan karena waktu penyerahan berkas begitu singkat," kata Sebastian, Kamis, 27 September 2012. "Mereka harus bekerja habis-habisan."
Melihat Undang-Undang Pemilu dan aturan KPU yang ada, Sebastian sudah menduga partai-partai akan kesulitan menghadapi verifikasi. Partai anggota parlemen sengaja membuat UU yang menyulitkan partai baru dan partai nonparlemen untuk menjadi peserta Pemilu.
"Mereka sengaja buat aturan yang memberatkan partai nonparlemen," katanya. Masalahnya, pasca-keputusan Mahkamah Konstitusi, aturan yang ketat itu malah berbalik "menyerang" partai parlemen.
MK memutuskan verifikasi berlaku sama untuk semua partai yang mendaftar menjadi peserta pemilu. Partai parlemen, kata Sebastian, tak siap menghadapi putusan MK. "Jadi senjata makan tuan bagi mereka," kata dia.
Anggota KPU, Ferry Rizky, mengatakan hampir semua partai yang mendaftar menjadi peserta Pemilu 2014 kesulitan memenuhi berkas persyaratan. "Bukan hanya partai nonparlemen saja yang kesulitan, tapi partai parlemen juga," kata Ferry.
ANANDA BADUDU