Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wajib Pajak Vila di Cianjur Sulit Ditagih  

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Vila di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat,  [TEMPO/ Arif Fadillah]
Vila di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, [TEMPO/ Arif Fadillah]
Iklan

TEMPO.CO, Cianjur - Pemilik vila dan tempat hiburan di kawasan Puncak sulit ditagih untuk pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB). "Banyak pemilik vila, yang domisilinya kebanyakan di Jakarta, sering tidak ada di tempat saat petugas pajak datang," kata petugas PBB Kecamatan Pacet, Zaelani.

Menurut dia, pihaknya kesulitan memberikan penyadaran terhadap sebagian para pengusaha dengan dalih usaha mereka mengalami kerugian. Selain itu, ada pula warga yang mengaku kecewa dengan pajak. Padahal mereka merupakan salah satu penyumbang pajak terbesar dengan rata-rata mencapai Rp 800 juta.

"Kebanyakan dari mereka enggan membayar akibat sepinya para pengunjung di tempat pariwisata," kata Zaelani di Cianjur, Selasa, 25 September 2012.

Selain itu, kurangnya kepercayaan warga terhadap Dinas Pajak Daerah (Disperda) Kabupaten Cianjur serta tidak sesuainya nilai jual obyek pajak (NJOP), yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan, turut mempengaruhi minat warga membayar pajak.

Zaelani berharap, Disperda Kabupaten Cianjur dapat membantu secara langsung untuk menagih para wajib pajak agar dapat mencapai target.

Bagi para penunggak pajak seharusnya dikenakan sanksi yang tegas sehingga memberikan efek jera. "Sesuai UUD Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Secara Paksa bagi Para Penunggak. Namun, aplikasi di lapangan sulit karena para wajib pajak tetap menunggak," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, ketika adanya pemberian surat penagihan pajak terutang (SPPT), warga banyak yang keberatan soal keterangan kondisi lahan, yang di dalam SPPT tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Memang, di lapangan kami melihat beberapa tanah milik warga sudah labil dan kondisi rumah akan runtuh. Namun, tertulis dalam SPPT, bangunan permanen dan masih bagus, sehingga beban biaya yang dikenakan warga besar, jelas ini merugikan," kata Zaelani.

DEDEN ABDUL AZIZ

Berita lain:
Eep Bicara Jokowi dalam Diskusi Pasar Modal

Sandi Facebook untuk Menyewa Anak Buah Keyko

Menunggu Sentuhan Jokowi di Tambora

Balotelli Marahi Mancini

Diperiksa Sebelas Jam, Sopir Anas Lupa Ingatan


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

7 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Dipahami

1 September 2023

Ilustrasi aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. Tempo/Tony Hartawan
7 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Dipahami

Meskipun sama-sama menjadi pemasukan negara, ada 7 perbedaan pajak dan retribusi. Perbedaan ini terletak dari penggunaannya.


Mengenal Sistem Pajak di Negara Modern, Warisan Abad Pertengahan Eropa

28 Februari 2023

Petani tembakau Yogya boikot bayar pajak dan Pemilu. TEMPO/Muh Syaifullah
Mengenal Sistem Pajak di Negara Modern, Warisan Abad Pertengahan Eropa

Setiap warga di sebuah negara modern wajib membayar pajak. Sejak kapan sistem pajak modern ditumbuhkan?


Revisi Aturan Pengembalian PPN Bagi Turis Asing Rampung Bulan Ini

1 Agustus 2019

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Revisi Aturan Pengembalian PPN Bagi Turis Asing Rampung Bulan Ini

Aturan tersebut menyebutkan bahwa turis asing akan mendapatkan pengembalian PPN jika minimal berbelanja Rp 5 juta di Indonesia.


Kemenkeu Evaluasi 70 Ribu Tarif PNBP, Tak Semua Layak Dipungut

27 Juli 2018

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kemenkeu Evaluasi 70 Ribu Tarif PNBP, Tak Semua Layak Dipungut

Kemenkeu bakal mengeksaminasi tiap tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diusulkan kementerian dan lembaga bisa dipungut atau tidak.


Bayar Pajak Kini Bisa Secara Online dengan PajakPay

30 Januari 2018

Direktur OnlinePajak, Charles Guinot, dan CEO Sleekr, Suwandi Soh, menandatangani nota kesepahaman di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, 29 Agustus 2017. Kerjasama tersebut berupa integrasi data transaksi keuangan dan data karyawan pengguna Sleekr dengan aplikasi OnlinePajak sehingga dapat dihitung dan dilaporkan secara otomatis. Tempo/Angelina Anjar Sawitri
Bayar Pajak Kini Bisa Secara Online dengan PajakPay

PajakPay merupakan layanan pembayaran pajak online yang diluncurkan penyedia aplikasi OnlinePajak.


Cara DJP Kejar Target Penerimaan Pajak

10 Oktober 2017

Wajib pajak mengantre sebelum dipanggil menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, 31 Maret 2017. Berdasarkan data terakhir DJP Kemenkeu, total harta yang terkumpul dalam pagelaran tax amnesty mencapai Rp4.749 triliun. Harta tersebut
Cara DJP Kejar Target Penerimaan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan sejumlah upaya untuk memenuhi target penerimaan pajak tahun ini.


Jawa Tengah Buru Harta Pengemplang Pajak Lewat Satelit

8 Januari 2016

Ilustrasi. foxcrawl.com
Jawa Tengah Buru Harta Pengemplang Pajak Lewat Satelit

Dengan menggunakan citra satelit lokasi tambang bisa dipetakan dan diidentifikasi.


Realisasi Pajak di Jawa Tengah Baru 37 Persen

3 Agustus 2015

Pegawai Dirjen Pajak mengantre melaksanakan penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT) di kantor Dirjen Pajak Jakarta, Jumat (24/2). Sekitar 2.471 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seluruh Indonesia serentak penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi melalui Drop Box  e-Filing, dan sisanya melalui pos atau jasa ekspedisi. Hal tersebut merupakan dalam rangka memberikan teladan untuk segala hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Realisasi Pajak di Jawa Tengah Baru 37 Persen

Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II menggenjot penerimaan pajak.


Kantor Pajak Jawa Tengah Selidik 6 Wajib Pajak

3 April 2014

Petugas pajak sedang melayani wajib pajak yang sedang menyerahkan laporan surat pemberitahuan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto, Sabtu (31/3). TEMPO/Aris Andrianto
Kantor Pajak Jawa Tengah Selidik 6 Wajib Pajak

Enam wajib pajak diperiksa. Mereka diduga melakukan pidana perpajakan yang merugikan negara Rp 11,3 miliar.


Pengampunan Pajak Bisa Selamatkan RI dari Krisis  

19 Desember 2012

Aviliani. TEMPO/Arnold Simanjuntak
Pengampunan Pajak Bisa Selamatkan RI dari Krisis  

Pemerintah juga sudah saatnya memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha.