TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo memperpanjang masa tugas 16 penyidik dari 20 penyidik polisi yang diakhiri masa tugasnya di kantor KPK. "Barusan kami sudah mengirim surat ke sana," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Senin, 24 September 2012.
Johan mengatakan surat itu diantar langsung bagian sumber daya manusia KPK bersama 20 penyidik yang berakhir masa tugasnya pada bulan ini. Dari 20 penyidik tersebut, kata dia, empat orang di antaranya meminta kembali bertugas di Mabes Polri. Mereka sebelumnya sudah sekitar enam tahun bertugas di KPK.
Adapun empat penyidik lainnya merupakan kepala satuan tugas kasus korupsi di KPK. Sedangkan 12 lainnya diketahui baru setahun bertugas di KPK. "Kami meminta agar mereka bertugas sampai empat tahun," kata Johan.
Pada 14 September lalu, Polri mengirim surat ke KPK tentang pengakhiran masa tugas 20 penyidik polisi. Tapi, pimpinan KPK ingin mempertahankan sebagian dari mereka. Alasan KPK, tenaga 16 penyidik itu masih dibutuhkan karena sedang mengusut berbagai kasus korupsi. Setiap penyidik itu rata-rata tengah menangani enam kasus di KPK.
Informasi yang diperoleh Johan, siang ini, tim KPK sedang bernegosiasi dengan bagian sumber daya manusia Polri. "Kami masih menunggu hasil koordinasi tersebut," kata Johan.
RUSMAN PARAQBUEQ