TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengajukan kasasi atas putusan banding terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Nunun Nurbaetie.
"Iya (kasasi), tapi kami mesti pelajari dulu ditolaknya (banding KPK) karena apa. Kalau amarnya ditolak, tapi pertimbangannya tidak berubah, pasti kami akan kasasi," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Kamis, 23 Agustus 2012.
Bambang menjelaskan, pengajuan kasasi oleh KPK biasanya dilatarbelakangi sejumlah hal. Pertama, apakah pertimbangan hukum yang dikemukakan hakim Pengadilan Tinggi sama dengan pertimbangan yang dibuat hakim Pengadilan Negeri. Jika putusan hakim dua tingkat pengadilan sama, maka kemungkinan KPK akan mengajukan kasasi.
Pertimbangan KPK yang kedua adalah jumlah hukuman yang dibuat hakim banding. Jika jumlah hukuman tahap banding belum sampai dua pertiga tuntutan jaksa, maka Komisi akan menempuh upaya hukum lanjutan. "Kalau ada perbaikan pertimbangan hukum, yang akan dicek adalah jumlah hukuman," ujar Bambang.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Nunun Nurbaeti dua tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 150 juta. Putusan PT DKI tersebut merupakan hasil banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, PT DKI memutuskan Nunun tak perlu membayar denda Rp 1 miliar.
Majelis hakim PT DKI Jakarta menilai Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi yang diterapkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pimpinan Sudjatmiko dalam memutus perkara Nunun sudah tepat. "Tidak ada perubahan. Sama seperti yang diputuskan Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Humas PT DKI Ahmad Sobari.
Pada 9 Mei 2012, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2,5 tahun bui untuk Nunun. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK pimpinan M. Rum, empat tahun penjara. Istri bekas Wakil Kepala Polri Adang Darodjatun itu dinyatakan terbukti bersalah membagikan suap berupa cek pelawat ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 terkait pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai DGS BI 2004.
ISMA SAVITRI
Berita terpopuler lainnya:
Manfaat Hubungan Intim Tanpa Kondom bagi Istri
Kerajaan Akui Foto Telanjang Itu Pangeran Harry
10 Selebriti yang Meninggal karena HIV/AIDS
Ada Gerakan "Anti-Obama" dalam Militer AS?
Sebab Media Inggris Tak Muat Foto Bugil Harry
Sukotjo Ingin Suap ke Perwira Polisi Dibongkar
Banding KPK Vonis Nunun Ditolak
Sertifikat Kematian Natalie Wood Diubah
Obama Terima Ancaman Pembunuhan
Uskup Jakarta Tahbiskan Tiga Imam