TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan kecewa terhadap lambannya proses penyidikan kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri. Saat ini berkas perkara dua tersangka kasus itu, yakni Eddy Lukas dan Linda Rahardja, masih ditangani oleh penyidik pegawai negeri sipil pajak.
Hingga ini, menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, pihaknya masih menunggu berkas penyidikan tersebut rampung untuk selanjutnya jaksa menyiapkan dakwaan. Kejaksaan, dia melanjutkan, menyesalkan pihak penyidik pajak yang terkesan ogah-ogahan, sementara dalam undang-undang hanya penyidik pajak yang memiliki kewenangan menyidik kasus tersebut. ”Malah kami perlu mempertanyakan kemampuan penyidiknya,” kata Darmono seusai upacara peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan di Kejaksaan Agung, Jumat 17 Agustus 2012.
Kasus penggelapan pajak perkebunan kelapa sawit milik Tanoto Sukanto ini dibongkar oleh Mantan Group Financial Controller Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto. Anak perusahaan Raja Garuda Mas ini diduga merugikan negara Rp1,4 triliun. Vincentius sendiri divonis 11 tahun penjara karena dituduh melakukan pencucian uang.
Darmono menilai, berkas perkara Asian Agri seharusnya bisa dijadikan para penyidik pajak sebagai tantangan untuk mengasah kemampuan mereka. Dia pun berharap agar para penyidik pajak segera merampung berkas dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Hamzah Tadja mengatakan, Kejaksaan beberapa kali mengundang pihak Direktorat Jenderal Pajak untuk membicarakan kelanjutan perkara Asian Agri. Tujuannya, Hamzah melanjutkan, untuk mencari tahu hal-hal yang menjadi hambatan dalam kasus tersebut. "Tapi belum juga selesai, yang jelas kalau berkasnya sudah selesai dan diserahkan ke kami, ya, akan kami periksa untuk berkas penuntutan," katanya di tempat yang sama.
Di balik lambannya penyidikan kasus tersebit, Hamzah mengatakan, Kejaksaan malah khawatir. Soalnya, Kejaksaan takut jika berkas perkara tersebut malah gugur di pengadilan karena tuntutan dinilai prematur. Karena itu, Hamzah menegaskan tidak akan main-main meneliti berkas perkara. Dia menjelaskan, jika berkas itu sudah selesai dan dikirim penyidik pajak, Kejaksaan akan mengoreksinya. ”Jika ada kekurangan, pasti dikembalikan karena kami yang bertanggung jawab di pengadilan nantinya,” katanya.
INDRA WIJAYA