TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menyasar pejabat-pejabat Kementerian Agama yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan Al-Quran. Tiga pejabat Kementerian tersebut dipanggil hari ini, Rabu, 8 Agustus 2012.
Mereka yang dipanggil KPK adalah Sekretaris Diktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abdul Karim; Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Ahmad Jauhari; Kepala Subdirektorat Kepenghuluan, Mashuri.
"Mereka dipanggil untuk bersaksi dalam kasus penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran proyek Al-Quran," kata Kepala Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Rabu, 8 Agustus 2012.
Kasus ini menjerat anggota Komisi Agama sekaligus Badan Anggaran DPR, Zulkarnaen Djabar, serta putra sulungnya yang juga Direktur Utama PT Sinergi Alam Indonesia, Dendy Prasetya. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 4 miliar dalam dua proyek Kementerian Agama pada tahun anggaran 2011.
PT Sinergi yang dipimpin Dendy adalah perusahaan yang memenangi tender pengadaan Al-Quran sekitar Rp 20 miliar dan proyek alat laboratorium madrasah tsanawiyah senilai Rp 30 miliar. Hingga kini komisi antirasuah masih menghitung berapa kerugian negara akibat proyek tersebut.
TRI SUHARMAN
Berita terkait:
Korupsi Al-Quran Ganggu Citra Golkar dan Ical
Dijadikan Tersangka Korupsi Al-Quran, Politikus Golkar Kaget
Penjelasan Wamen Agama Soal Korupsi Al-Quran
KPK Kantongi Rekaman Pembicaraan Tersangka Korupsi Al-Quran
Korupsi Al-Quran Libatkan Bapak dan Anak