Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Simulator Ujian SIM, Polisi Galang Dukungan Pakar

image-gnews
Pakar hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (kiri) bersama Konsultan Hukum, Hotma Sitompul (kanan) menjawab pertanyaan wartawan seusai pertemuan dengan kepala Bareskrim terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/8). ANTARA/Reno Esnir
Pakar hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (kiri) bersama Konsultan Hukum, Hotma Sitompul (kanan) menjawab pertanyaan wartawan seusai pertemuan dengan kepala Bareskrim terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/8). ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pihak Kepolisian terus menggalang dukungan agar tetap bisa mengusut kasus simulator ujian SIM. Polisi mengundang Yusril Ihza Mahendra dan Romli Atmasasmita, Senin, 6 Agustus 2012. Ahli hukum tata negara dan ahli hukum pidana internasional itu dimintai pendapat ihwal sengkarut kewenangan pengusutan proyek senilai Rp 196 miliar tersebut.

Yusril menilai konflik kewenangan penyidikan kasus antara kepolisian dan KPK bisa diselesaikan dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. ”Ini alternatif terakhir apabila kedua pihak tidak bisa berkompromi, dan Presiden tidak berdaya,” kata Yusril di Markas Besar Kepolisian RI, Senin, 6 Agustus 2012. Dia yakin Mahkamah berwenang memutuskan sengketa kewenangan antara Kepolisian dan KPK.

Dalam kasus ini Kepolisian berkukuh tidak akan melimpahkan kasus simulator ke KPK. Padahal Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang KPK menyebutkan Kepolisian harus berhenti melakukan penyidikan jika KPK mengusut kasus yang sama. Kepolisian mendasarkan alasannya pada Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi tanggal 29 Maret 2012 tentang Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Romli menilai nota kesepahaman itu justru melemahkan Undang-Undang KPK. ”KPK sebagai trigger maker seharusnya punya wewenang lebih besar. Tapi, dengan MoU itu, supervisinya malah hilang.” Karena itu, menurut Romli, jalan tengahnya adalah merevisi nota kesepakatan tersebut.

Ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaparta, menyatakan heran dengan komentar Yusril bahwa polisi berhak menyidik kasus simulator. Menurut Gandjar, kasus simulator ujian SIM seharusnya ditangani KPK. Karena, kasus tersebut melibatkan kalangan internal kepolisian. ”Akan menimbulkan konflik kepentingan jika diusut polisi,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Todung Mulya Lubis, advokat senior, juga menegaskan KPK punya otoritas untuk menyidik kasus itu. KPK berwenang memutuskan apakah akan menangani sendiri kasus simulator ujian SIM atau memilih menyerahkannya kepada polisi atau kejaksaan. ”Apalagi KPK telah lebih dulu meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya. Dia juga mengkritik argumen polisi yang mendasarkan pada nota kesepakatan untuk mengusut kasus itu. “MoU jelas kalah dengan undang-undang,” ujarnya.

AYU PRIMA SANDI | RUSMAN PARAQBUEQ | ANANDA BADUDU | SUKMA

Berita terkait:
Cicak vs Buaya Bakal Terulang, Ini Kata Ketua KPK
Komentar Yusril di Kasus Simulator SIM Dinilai Tak Akurat
Mengapa KPK Berhak Tangani Kasus Simulator SIM?
MoU Polisi-KPK Dinilai Lemahkan KPK
Kapolri Janji Usut Jenderal yang Terlibat
Bertemu Sesepuh Polisi, Kapolri Rapat Lebaran?
KPK Batal Bertemu Kepala Polri
Mantan Ketua KPK Hadiri Pertemuan dengan Kapolri
Lima Keganjilan Langkah Polisi
Kasus Pengadaan Simulator Ujian SIM, Yusril Bela Polisi
Uji Materi UU KPK Resmi Masuk MK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

2 jam lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk


Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

17 jam lalu

Sejumlah Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang tergabung dalam drum band beraksi ketika mengikuti Kirab Merah Putih di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Ahad, 28 Agustus 2022. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM


Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.


Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 29 April 2024, mengenai kasus Brigadir RA yang tewas di dalam mobil Alphard, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.


Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.


Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (kanan), Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata (tengah) melakukan penutupan jalan menuju kawasan Puncak saat pemberlakuan Car Free Night di Tol Jagorawi pintu keluar Gadog, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 31 Desember 2022. Polres Bogor memberlakukan Car Free Night di kawasan Puncak pada malam Tahun Baru mulai pukul 18.00 WIB 31 Desember 2022 hingga pukul 06.00 WIB 1 Januari 2023, arus lalu lintas menuju Puncak atau Cianjur dialihkan melalui Jonggol atau Sukabumi. Hal ini guna mengatur arus masuknya agar tercipta kelancaran dalam perjalanan saat car free night di malam pergantian tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.


Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Polisi militer memeriksa kendaraan dinas TNI saat pelaksanaan operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan Yustisi di bypass jalan Jenderal A. Yani, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023. Detasemen Polisi Militer Kogartap I Jakarta menggelar razia rotator dan mobil pelat TNI. TEMPO/Tony Hartawan
Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.


Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.


TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 hari lalu

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto usai upacara pembukaan gelar Operasi Penegakan Ketertiban (Opsgaktib) dan Yustisi Pom TNI TA 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.