TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua sipir Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dalam kasus menghalang-halangi penyidikan korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya, Senin, 6 Agustus. Kedua sipir itu adalah Ahmad Wahyudi dan M. Agus Hendarto. "Mereka bersaksi untuk tersangka MHK (Mohammad Hasan bin Khusi)," kata Kepala Pemberitaan KPK, Priharasa Nugraha di kantornya, Senin 6 Agustus.
Hasan adalah warga negara Malaysia yang ditetapkan tersangka oleh KPK bersama rekannya R. Azmi bin Muhammad Yusuf. Mereka diduga membantu Neneng Sri Wahyuni, istri bekas Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin, saat menjadi buron dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka ditangkap saat mengunjungi Nazar di Cipinang. Hasan kini mendekam di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya, sedangkan Azmi di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Jakarta Timur. Kedua warga negara asal negeri jiran tersebut diancam dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang merintangi upaya pemberantasan korupsi.
Ahmad wahyudi dan Agus Hendarto telah memenuhi panggilan lembaga antikorupsi sekitar pukul 11.00. Diantar dua koleganya, mereka langsung masuk ke ruang pemeriksaan KPK.
TRI SUHARMAN
Berita Terpopuler:
La Nyalla Minta Bambang Pamungkas cs Bertobat
La Nyalla Bentuk Timnas Tandingan untuk AFF
Fauzi Salip Jokowi di Rumah Sakit Cipto
Alasan Jusuf Kalla Dukung Jokowi
Simsalabim Jenderal SIM
Rumah Djoko Susilo Dekat Keraton Yogyakarta
Jenderal SIM di Balik Tembok Tinggi
Cerita Simulator SIM Majalah Tempo April Lalu
SImulator SIM, Anas Isyaratkan Dukung KPK
Didukung Jusuf Kalla, Ini Tanggapan Jokowi