Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasal John Kei Ditambah  

image-gnews
Tersangka pembunuhan Dirut PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono, John Refra alias John Kei, tiba di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (14/5). ANTARA/Reno Esnir
Tersangka pembunuhan Dirut PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono, John Refra alias John Kei, tiba di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (14/5). ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -- Terdakwa kasus pembunuhan terhadap bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung, ditambahkan pasal yang menjeratnya. Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Toni Harmanto, jaksa menambahkan John Kei terkena Pasal 351 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Seseorang Meninggal Dunia.

"Dari petunjuk jaksa, ditambah pasal 351 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Seseorang Meninggal Dunia," kata Toni saat ditemui di kantornya, Jumat, 3 Agustus 2012.

Toni menjelaskan, awalnya penyidik menerapkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana terhadap John Kei, dengan ancaman hukuman 12-20 tahun penjara. Namun, karena adanya pengembalian berkas sebanyak lima kali antara Kejaksaan Tinggi dan penyidik Kriminal Umum Polda Metro Jaya, "Akhirnya penerapan pasal berubah," ujarnya.

Pihaknya berharap, dengan adanya penerapan pasal tambahan dari pihak Kejaksaan, tidak akan melemahkan hukuman bagi John Kei. "Penyidik berharap pada keyakinan hakim. Yah, kami harap hakim bertindak adil karena kami dari penyidik telah berupaya semaksimal mungkin."

Tidak hanya John Kei, berkas perkara lima tersangka lainnya yang merupakan anak buah John Kei, yakni Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, dan Chandra Kei, juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan telah memasuki beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara berkas perkara John Kei, Muklis, dan Yoseph Hungan tinggal menunggu waktu persidangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi menduga John Kei, yang merupakan teman dekat Ayung, ini menginstruksikan pembunuhan itu kepada anak buahnya di kamar Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Ayung pun tewas akibat pendarahan hebat dari luka tusuk di bagian perut, pinggang, dan leher.

AFRILIA SURYANIS

Berita Terpopuler:
Panwaslu Miliki Video Rhoma Irama Ceramah SARA

Djoko Susilo Ancam Perkarakan KPK

Didiskualifikasi, Atlet Bulu Tangkis Ini Pensiun

Gubernur Tersangka, Agenda Akpol Berantakan

Ahok Yakin Foke Tidak Embuskan Isu SARA

Buat Apa Bonus yang Didapat Triyatno?

Status Tersangka Djoko Susilo Tidak Sah

Rhoma Irama Terancam Penjara 3 Bulan

Jokowi-Ahok ''Dekat'' dengan Rhoma Irama

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

1 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.


Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

1 jam lalu

Ilustrasi mutilasi
Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

4 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.


Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

5 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.


Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

6 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.


Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

6 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

23 jam lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.


6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.