TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia dan Singapura akan membentuk peraturan yang melindungi buruh migran, terutama yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Ide ini sudah dibicarakan dan disepakati oleh Kementerian Tenaga Kerja Singapura dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dua minggu yang lalu.
"Tinggal menunggu disahkan saja," kata Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usmanketika dihubungi Tempo, Minggu, 22 Juli 2012. Ia berharap peraturan itu segera disahkan oleh pemerintah Singapura.
Reyna mengatakan, dalam peraturan itu, majikan Singapura dilarang menyuruh pembantu rumah tangga asal Indonesia untuk mengerjakan tugas berisiko, seperti membersihkan jendela apartemen yang tinggi. Jika dilanggar, kata Reyna, pemerintah Singapura akan memberikan sanksi kepada majikan. Namun Reyna tidak menyebutkan sanksi secara terperinci.
Selain itu, menurut Reyna, pemerintah Indonesia dan Singapura saat ini sedang membicarakan kontrak, pembiayaan, dan penempatan TKI di negara tetangga itu. Ia berharap upaya-upaya ini bisa menjamin hak-hak buruh migran.
Buruh migran Indonesia yang bekerja di luar negeri banyak yang terluka bahkan meninggal karena membersihkan jendela apartemen, mayoritas yang berada di Singapura. Dari Januari hingga Juli 2012, sudah ada 15 orang yang jatuh dari ketinggian. Dari jumlah tersebut, sebelas orang kehilangan nyawa.
SUNDARI
Berita Populer:
Koruptor Indonesia Diduga Pindah ke Malaysia
Faisal Basri Minta Gubernur Jakarta Tidak Sesat
Empat Tanda Anda Harus Segera Pindah Kerja
10 Tujuan Wisata di Eropa bagi Turis Berdana Cekak
Inilah Alasan Mengapa Pria Tertidur Pasca-Seks