Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Karyawan Texmako Tolak Pembayaran PHK Dicicil

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Karawang:Sekitar 500-an dari 2.000 karyawan PT Texmaco Perkasa Engineering (TPE) dari Grup Texmaco, Karawang, Jawa Barat, Selasa (23/3), melakukan aksi unjuk rasa menolak rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak jelas kompensasinya. Aksi unjuk rasa yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB itu mula-mula berlangsung di lokasi pabrik PT TPE, setengah jam kemudian mereka melakukan long march sejauh 500 meter menuju pintu gerbang utama kompleks Grup Texmaco yang berlokasi di Desa Kiarapayung, Kecamatan Kalri, Karawang.Di lokasi itu ratusan karyawan melakukan aksi unjuk rasa sambil memukul-mukul pintu gerbang yang diringi lagu perjuangan buruh. Lima karyawan tampak nekad menaiki puncak pintu gerbang dengan mengibarkan sejumlah bendera SPSI dan spanduk, diantaranya berbunyi: "PHK boleh, tapi bayarnya jangan dicicil."Aksi unjuk rasa para buruh pabrik rekayasa mesin industri tersebut dipicu oleh munculnya keputusan manajemen Grup Texmaco yang menyatakan akan melakukan PHK massal pada 31 Maret mendatang.Ketua SPSI PT TPE Akhmad Sofari mengatakan pada prinsipnya karyawan setuju dengan adanya kebijakan PHK tersebut. Tetapi, kompensasinya harus sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK), yakni dibayar dua bulan gaji dikalikan masa kerja. Menurut Akhmad, seluruh karyawan anggota SPSI malah bisa menerima kompensasi satu bulan gaji dikalikan masa kerja seperti yang telah disodorkan oleh pihak manajemen, dengan alasan perusahaan dalam keadaan pailit."Tapi," kata Akhmad melanjutkan, "pembayarannya tidak dicicil." Menurutnya, manajemen perusahaan sanggup membayar PHK dengan satu kali PMTK, tetapi, pembayarannya akan cicicil selama 17 kali, dengan alasan akan menjual aset perusahaan dulu. "Itu yang kita tentang."Para karyawan menyilakan manajemen menutup operasional perusahaannya, tapi soal hak-hak buruh yang di-PHK harus mendapatkan prioritas. "Jangan sampai karyawan dikorbankan," kata Mulyanto.2.000-an karyawan PT TPE yang akan di-PHK massal tersebut saat ini tercatat sebagai karyawan dengan status dirumahkan. Mereka dirumahkan sejak 20 Maret satu tahun lalu. Selama dirumahkan para karyawan hanya menerima gaji 75 persen dari gaji tetap. Anton, misalnya, ketika masih bekerja normal menerima gaji tetap Rp 620 ribu per bulan. Selama dirumahkan ia hanya kebagian Rp 420 ribu per bulan. "Dibayarnya pun selalu dicicil," keluhnya. Bahkan, gaji bulan Februari lalu baru dibayar Rp 240 ribu. Manajer Human Resource and Development PT TPE Iskandar Dachlan yang dihubungi Tempo News Room melalui telepon genggamnya, Selasa siang, membenarkan rencana PHK dengan dibayar secara cicilan selama 17 kali itu. "Itu memang putusam manajemen pusat," ujarnya. Iskandar mengakui putusan pembayaran PHK sebanyak 17 kali itu mendapatkan penolakan dari karyawan dengan melakukan aksi demo. Para karyawan menuntut PHK tetap dibayar seluruhnya dalam satu kali pembayaran. "Kita sudah menampung keinginan karyawan itu dan akan kita bawa ke manajemen pusat," ia menjelaskan.Iskandar menjanjikan Rabu siang (24/3) sudah ada keputusan soal tuntutan karyawan itu. Putusannya, katanya, akan disampaikan langsung oleh Direktur HRD Coorporate Grup Texmaco Bonar R. Sirait. Ia juga membenarkan pelaksanaan PHK akan berlangsung secara massal pada 31 Maret. PHK massal yang akan dilakukan manajemen Grup Texmaco pada akhir Maret itu juga dipastikan melibas 2.000 karyawan PT Perkasa Heavyndo Engineering (PHE) yang berlokasi di Desa Karangmukti, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, yang saat ini dalam status dirumahkan. Menurut Kholid, salah seorang karyawan berstatus asisten manajer, pihak perusahaan akan memberikan kompensasi satu kali PMTK dikalikan lamanya masa kerja dengan bayaran dicicil sebanyak 12 kali.Kebijakan itu kontan menimbulkan reaksi keras para karyawan. Mereka menolaknya dan meminta pihak SPSI memperjuangkannya kepada manajemen pusat Grup Texmaco yang bermarkas di Mulia Center Jakarta agar pembayaran PHK itu dilakukan sesuai aturan, dua kali PMTK dikalikan lamanya masa kerja. Ketua Unit SPSI PT PHE Subang Soekamto berjanji akan memperjuangkan hak-hak karyawan tersebut. Bila tetap tidak ada titik temu, ujarnya, "Kami akan melakukan banding ke pemerantaraan."Nanang Sutisna - Tempo News Room
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

2 hari lalu

Smelter Timah milik Harvey Moeis, PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terletak di Kawasan Industri Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. TEMPO/servio maranda
Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK


Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

2 hari lalu

Massa dari berbagai elemen organisasi buruh melakukan aksi peringatan May Day atau hari buruh Internasional di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.


Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

2 hari lalu

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers May Day di Stadion Madya, Senayan, Jakarta Pusat pada 1 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, ditunjuk menjadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan.


Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

10 hari lalu

Ilustrasi Kecerdasan Buatan (Yandex)
Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.


Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

11 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan (kedua dari kanan) dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi (kedua dari kiri) saat acara High Level Dialogue and Cooperation Mechanism (HDCM) Indonesia dan Tiongkok ke-4 di Labuan Bajo, Timur Nusa Tenggara, Jumat (19 April 2024). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan
Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.


Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

11 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.


Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

11 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.


Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

14 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.


Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

14 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.


Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

14 hari lalu

Chief Executive Officer Tesla Elon Musk masuk ke dalam mobil Tesla saat meninggalkan sebuah hotel di Beijing, China 31 Mei 2023. REUTERS/Tingshu Wang
Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?