Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Kesulitan Ungkap Sponsor Miranda  

image-gnews
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (01/06). Miranda yang merupakan tersangka ditahan oleh KPK terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus suap kepada sejumlah anggota DPR dalam pemilihan dirinya Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. TEMPO/Seto Wardhana.
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (01/06). Miranda yang merupakan tersangka ditahan oleh KPK terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus suap kepada sejumlah anggota DPR dalam pemilihan dirinya Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. TEMPO/Seto Wardhana.
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku kesulitan mengungkap pihak yang diduga menjadi sponsor dalam kasus suap cek pelawat yang berkaitan dengan pemenangan Miranda Swaray Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. "Ada pihak yang mencoba meminimalkan bukti-bukti dalam kasus ini," kata pemimpin KPK, Bambang Widjojanto, Jumat 1 Juni 2012.

Bambang menolak menyebutkan pihak yang ia maksudkan. Ia mengatakan KPK akan terus menelusuri para penyedia cek pelawat senilai Rp 24 miliar tersebut. "Jika ada bukti, terbuka peluang untuk menindaklanjuti kasus ini."

Peneliti senior Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, mendesak KPK memeriksa jajaran direksi Bank Artha Graha dan PT First Mujur and Plantation guna mengungkap sponsor tersebut. "Saya melihat KPK belum serius memeriksa pihak-pihak ini," katanya.

Oce juga meminta KPK mencermati kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Miranda selama menjabat deputi gubernur senior terhadap Artha Graha. Untuk memperkuat penyelidikan, lembaga antirasuah ini pun harus memeriksa petinggi Bank Indonesia lainnya. "Nantinya akan terungkap apakah ada kebijakan balas jasa."

Nama First Mujur dan Artha Graha terseret dalam kasus ini setelah First Mujur memesan cek senilai Rp 24 miliar kepada Bank International Indonesia melalui Artha Graha. Cek ini diduga menjadi kompensasi atas kredit First Mujur kepada Artha Graha. Belakangan diketahui, cek itu mengalir ke PT Wahana Esa Sejati, perusahaan milik Nunun Nurbaetie. Istri mantan Wakil Kepala Kepolisian RI Adang Daradjatun itu lantas membagikannya kepada anggota DPR.

Kuasa hukum Artha Graha, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa kliennya tak tersangkut kasus ini. Menurut dia, tak ada kaitan antara kliennya dan pemenangan Miranda. Dalam aliran cek pelawat, posisi Artha Graha hanya sebagai pembeli dan tak terkait dengan urusan suap. “Karena ada yang pesan saja, kami teruskan ke BII,” ujarnya

Kemarin KPK menahan Miranda setelah melakukan pemeriksaan selama tujuh jam. Dalam pemeriksaan itu Komisi mengajukan 44 pertanyaan. Miranda menjadi tersangka sejak 26 Januari lalu.

Sumber Tempo mengatakan, surat penahanan Miranda telah diteken pada Rabu lalu, atau dua hari sebelum pemeriksaan. Kata dia, para penyidik KPK terus membuntuti segala aktivitas Miranda. Gerak-gerik hingga percakapan teleponnya diusut untuk mencari tahu siapa yang berhubungan dengannya. Namun hal ini dibantah oleh juru bicara KPK, Johan Budi. ""Pengintaian seperti apa, tidak ada itu," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Miranda menyatakan menerima keputusan KPK. Ia beranggapan aparat memiliki alasan tersendiri untuk menahannya. "Semoga kasus ini cepat selesai," kata dia dengan mata berkaca-kaca. Miranda memilih diam ketika ditanya soal sponsor suap ini.

Kuasa hukum Miranda, Andi Simangunsong, mengatakan akan mengajukan surat penangguhan penahanan. Menurut dia, bukti-bukti yang menjerat kliennya masih kurang. KPK, kata dia, hanya membacakan surat keputusan penahanan tanpa menyebutkan alasannya. "Kami menilai penahanan ini terlalu cepat," katanya.

SYALENDRA | TRI SUHARMAN | FEBRIYAN | FERY FIRMANSYAH

Berita Terkait
Empat Tanda pada Miranda
Diminta Mundur, Menteri Andi Pasrah ke SBY

Bupati Bogor : Hambalang Masuk Zona Resapan Air

Akibat Mengusut Hambalang Setengah Hati

Miranda dan Tuah Jumat Keramat di KPK

Menkeu Tak Tahu Hambalang Jadi Multi Years

Tere Juga Mundur dari Demokrat

KPK Tahan Miranda Sore Ini



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

43 menit lalu

Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.


Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

1 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

Fakta Terbaru Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL), di antaranya pejabat Kementan diminta Rp 1 miliar


Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

1 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

Menurut Dewas KPK, surat permintaan penundaan ini adalah yang ketiga kalinya diajukan Nurul Ghufron selama menjalani proses sidang etik.


KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

1 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan satu unit rumah milik Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar.


Begini Respons Rektor IPB soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK

2 jam lalu

Rektor IPB University Arif Satria (ketiga kiri) bersama sejumlah peneliti IPB menunjukkan inovasi enzim untuk deteksi virus Covid-19 dan kit antibodi Covid-19 di Rektorat Andi Hakim Nasution, IPB University, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, 21 Desember 2021. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Begini Respons Rektor IPB soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK

Nama Arief muncul di antara sebelas calon anggota Pansel KPK yang beredar.


Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

3 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

BPK meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo berkaitan kesaksian anak buahnya soal ada auditor BPK meminta uang agar Kementan dapat opini WTP


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

4 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.


Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

5 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.


Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

5 jam lalu

Penampakan mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD yang akan dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan, darii gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, tengah menjadi tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.


KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

8 jam lalu

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan terkait penahanan tersangka mantan anggota DPRD Jambi Kusnindar, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 24 Juli 2023. Kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 turut melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Februari 2018. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

KPK tengah menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom, Telkomsigma.