TEMPO.CO, Tulungagung - Bupati Tulungagung, Heru Tjahjono, mengeluarkan larangan penggunaan air conditioner (AC) di setiap ruang kantor dengan suhu di bawah 25 derajat celcius. Larangan tersebut untuk mengurangi beban pemakaian listrik sebagai bagian dari gerakan penghematan yang sedang gencar dilakukan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. ”Boleh pakai AC, tapi suhunya harus di atas 25 derajat celcius,” katanya.
Menurut Heru, beban anggaran operasional kantor, khususnya listrik, cukup besar. Oleh karena itu, harus ditekan sehingga lebih efisien. Demikian juga penggunaan baha bakar minyak (BBM). Namun Heru tidak mengetahui berapa besar angggaran yang harus dikeluarkan untuk listrik dan BBM setiap tahun dengan alasan yang lebih mengetahuinya adalah setiap dinas atau satuan perangkat kerja daerah.
Tidak hanya membatasi suhu udara AC, Heru juga memerintahkan renovasi ruang kantor yang tidak dilengkapi AC. Setiap ruang harus dilengkapi dengan ventilasi yang lebar sehingga bisa memaksimalkan sirkulasi udara. "Jadi tak perlu memasang AC," ujarnya.
Lampu penerangan di seluruh ruang kantor juga harus diganti dengan jenis lampu yang hemat energi. Lampu yang digunakan saat ini dinilai cukup boros dengan watt yang sangat besar.
Sejumlah pegawai mengaku tak keberatan dengan kebijakan bupati. Penggunaan AC maksimal 25 derajat celcius dirasa cukup untuk menyejukkan ruangan. "Minimal tidak gerah," ucap salah seorang pegawai di kantor Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Ridwan.
Ridwan mengatakan ruangan kantor Pememerintah Kabupaten Tulungagung tidak terlalu luas sehingga tidak memerlukan suhu udara rendah untuk mendinginkan ruangan. Ridwan berharap kebijakan penghematan tersebut dipatuhi seluruh staf. Sebab masih banyak kantor pemerintah yang terpisah dari komplek kantor Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Blitar juga telah melakukan efisiensi anggaran. Di antaranya mengganti sumber listrik dengan tenaga surya dan memangkas anggaran perjalanan dinas pejabat.
HARI TRI WASONO