TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban membantah pernah dilapori oleh bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Boen Burnama, ihwal suap di kementeriannya. "Saya tidak pernah dilapori adanya suap tersebut," kata Kaban di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 9 Mei 2012.
Kaban datang ke KPK sebagai saksi atas dugaan kasus suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Kasus ini melibatkan Kaban karena dia diduga melakukan penunjukan langsung PT Masaro Radiocom dan mengetahui adanya dugaan suap dalam proyek tersebut.
PT Masaro adalah perusahaan yang dimiliki taipan Anggoro Widjojo. Status Anggoro dalam kasus ini adalah tersangka. Hanya saja dia saat ini kabur dan menjadi buron dari KPK. Dia ditetapkan tersangka oleh KPK pada 24 Juni 2009.
Di dalam persidangan dengan terdakwa bekas Kepala Biro Perencanaan Keuangan Kementerian Kehutanan Wandojo Siswanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tahun lalu, Boen mengatakan pernah melaporkan soal suap tersebut. Bahkan, Kaban dalam persidangan yang sama membenarkan keterangan Boen.
Boen mengatakan Kaban mengizinkan dirinya menerima duit sebanyak US$ 20 ribu dari PT Masaro, rekanan proyek. “Saya sampaikan bahwa saya menerima uang itu, Pak Kaban mengatakan 'Ambil saja, itu sudah rezeki',” kata Boen dalam persidangan.
Ia mengatakan, Kaban merestuinya menerima duit itu di ruangannya, saat ia menghadap pada akhir 2007. Duit, kata Boen, diberikan oleh Anggoro Widjojo, bos PT Masaro, lewat Putranevo Alexander Prayugo, Presiden Direktur PT Masaro, sebagai bentuk terima kasih telah menunjuk Masaro sebagai rekanan.
Kaban dalam persidangan yang sama juga membenarkan Boen pernah menyampaikan hal tersebut. Tapi dia mengaku tak mengetahui asal-usul duit. “Itu konteksnya karena dalam suasana informal,” kata dia berkelit.
Proyek SKRT ini bermula pada Januari 2007 saat Departemen Kehutanan mengajukan usulan rancangan program revitalisasi rehabilitasi hutan. Departemen yang dipimpin MS Kaban itu mengajukan anggaran Rp 180 miliar. Padahal, proyek ini sudah dihentikan pada 2004 pada masa Menteri Kehutanan M Prakoso.
Anggoro diduga telah mempengaruhi anggota Komisi Kehutanan DPR untuk melanjutkan proyek tersebut. Kemudian Komisi Kehutanan yang dipimpin Yusuf Erwin Faishal mengeluarkan surat rekomendasi yang berisi usulan untuk menunjuk PT Masaro Radiocom sebagai rekanan pengadaan alat komunikasi. Usulan ini akhirnya disetujui Menteri Kehutanan saat itu, MS Kaban.
SYAILENDRA