TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Muhammad Nazaruddin, Junimart Girsang, membenarkan pihaknya telah mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam surat itu, Nazaruddin menjanjikan istrinya, Neneng Sri Wahyuni, kembali ke Indonesia, asalkan tak ditahan.
“Kami masih coba bicarakan itu dengan KPK,” ujar Junimart saat dihubungi, Selasa, 1 Mei 2012. Selain menjadi advokat Nazaruddin, ia juga pengacara Neneng.
Menurut Junimart, surat tersebut merupakan tanda bahwa pihaknya mau kooperatif. “Agar semua bisa menjadi jelas, apabila yang disebut-sebut (Neneng) dimintai keterangan,” ujarnya. “Artinya, ini menegakkan hukum tidak dengan cara melanggar hukum.”
KPK menyatakan telah menerima surat dari pihak Nazaruddin yang intinya meminta Neneng menjadi tahanan rumah selama di Indonesia. "Pimpinan sedang mengkaji surat itu," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya, sore ini.
Johan mengatakan lembaganya belum bisa mengambil kesimpulan karena harus ada persetujuan lima pemimpin KPK. Lagi pula, syarat yang diajukan pihak Nazar itu baru pertama kali diterima KPK. "Sebelumnya tidak pernah ada syarat begitu," ucap dia.
Neneng berstatus buron sejak 20 Agustus 2011. Ketika itu, ia belum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan pembangkit listrik di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Ia dan Nazaruddin diduga menerima duit Rp 2,2 miliar dari proyek tersebut.
KPK menyatakan telah memperoleh informasi bahwa Neneng berada di Malaysia. Namun komisi antikorupsi tak punya kewenangan meringkus Neneng di luar negeri.
ISMA | TRI SUHARMAN
Berita terkait:
Neneng Surati KPK Minta Jadi Tahanan Rumah
Perjalanan Kesehatan Menteri Endang
Sutan: Kasus Pelat Palsu Mobil Anas Selesai!
Kesehatan Menteri Endang Rahayu Menurun Lagi
Jadi Justice Collabolator, Tuntutan Angie Ringan
Angie Dilarikan ke Rumah Sakit