TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan pengapalan dunia, Empire Chemical Tanker Holdings, menggugat Humpuss Sea Transport sebesar US$ 145 juta. Gugatan ini terkait pemesanan kapal tanker oleh Humpuss kepada Empire yang belum dibayar. Humpuss Sea Transport adalah anak perusahaan PT Humpuss yang dimiliki oleh Tommy Suharto.
Seperti dilaporkan New York Times, Humpuss Sea Transport memesan empat kapal baru dari Empire pada Oktober 2007 sampai Januari 2008. Empire memenuhi pesanan ini dan mengirimkan kapal-kapal itu pada 2009, bersamaan dengan terjadinya krisis keuangan dunia.
Akibat krisis, harga sewa kapal naik ke titik tertinggi pada tahun-tahun tersebut. Karena ini pula, Humpuss berhenti membayar biaya sewa kapal kepada Empire.
Gugatan diajukan setelah Humpuss yang berbasis di Singapura menghentikan kegiatannya pada Januari lalu dan menyatakan bangkrut. Perusahaan ini juga mengajukan perlindungan dari kebangkrutan ke pengadilan di Amerika Serikat pada pertengahan Maret.
Pengadilan Tinggi London memutuskan kapal-kapal dan aset Humpuss senilai US$ 60 juta harus disita. Putusan ini keluar pada September 2011, menyusul munculnya banyak gugatan kepada Humpuss karena kasus keterlambatan pembayaran sewa. Sayangnya, menurut Hakim Julian Martin Flaux, properti milik Humpuss di Singapura sudah dipindahkan ke Indonesia.
"Bisnis yang tersisa di Singapura tidak lebih dari kulit kerang," katanya. Sampai hari ini belum ada satu pun penggugat yang melaporkan kasus ini ke pengadilan di Indonesia.
KARTIKA CANDRA | NEW YORK TIMES