TEMPO.CO, Jakarta- Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bambang Widjojanto, menegaskan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, dengan tersangka Angelina Sondakh telah dijadwalkan oleh tim penyidik.
"Rekan penyidik merencanakan untuk melakukan pemeriksaan atas saksi-saksi kasus Angie pada Minggu depan," kata Bambang kepada Tempo melalui pesan singkat, Rabu, 18 April 2012.
Bambang tidak menyebut identitas saksi yang pertama kali diperiksa oleh KPK dalam kasus Angie ini. Mantan pengacara ini hanya mengatakan, "Mohon doa dan dukungan, semoga prosesnya bisa berjalan lancar."
Adapun Angie ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Februari 2012 lalu dalam kasus suap Wisma Atlet. Angie disangka dengan Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11, atau Pasal 12 A Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. KPK menduga kuat Angie ikut menerima suap dari proyek Wisma Atlet berbiaya Rp 191 miliar tersebut.
Dalam kasus suap ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka termasuk Angie. Tiga tersangka: Mindo Rosalina Manulang, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri; Wafid Muharam, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga nonaktif; dan Muhammad El Idris, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah; sudah dipidana bersalah. Satu lagi tersangka adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Persidangan kasus Nazar hampir rampung.
Juru bicara KPK, Johan Budi SP., berujar, pemeriksaan saksi terhadap Angie mulai dijadwalkan setelah kasus Nazar rampung. "Selama ini persidangannya (Nazar) sedang berlangsung dan sebentar lagi ada putusan," kata Johan.
Putusan terhadap Nazar akan dijadwalkan pada Jumat nanti, 20 April 2012. Jaksa KPK menuntut Nazar hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta, serta hukuman pengganti enam bulan bui. Nazar disebut menerima uang dari PT Duta Graha, rekanan Wisma Atlet, sebesar Rp 4,6 miliar. Uang itu diterima melalui dua anak buahnya di perusahaan Permai Grup, Yulianis dan Oktarina Furi. Nazar membantah tuduhan ini.
Nazar justru balik menyebutkan keterlibatan beberapa koleganya di Senayan ikut kecipratan uang terkait Wisma Atlet. Mereka yang disebut Nazar di antaranya Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Wakil Ketua Badan Anggaran dari Partai Demokrat, Mirwan Amir. Keduanya yang pernah dikonfirmasi kompak membantah tuduhan Nazar itu.
RUSMAN PARAQBUEQ