Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua FPI Yogya Divonis Tiga Bulan Tanpa Ditahan  

image-gnews
Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Wilayah Jawa Tengah-DI Yogyakarta, Bambang Teddy, dijatuhi vonis bersyarat tiga bulan penjara tanpa ditahan dengan percobaan enam bulan. Hanya, jika dalam waktu enam bulan usai vonis ternyata hakim memutuskan  memerintahkan terpidana dipenjara, terpidana harus masuk penjara.

“Ini vonis bersyarat. Jadi saudara terpidana harus hati-hati,” kata Hakim Ketua Nurjaman dalam sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa, 17 April 2012.

Alasan hakim tidak menahan terpidana karena saksi korban Erna F. Riyanti yang merupakan istri petinggi Front Jihad Islam (FJI) telah memberikan maaf kepada terpidana. Selain itu masalah utang senilai Rp 56 juta yang menjadi pemicu penganiayaan terpidana terhadap saksi korban di swalayan di Jalan HOS Cokroaminoto Yogyakarta pada 18 November 2011 lalu bukanlah utang terpidana terhadap saksi korban. Utang itu atas nama pemerintah Desa Balecatur, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, kepada saksi korban yang berjualan material. Istri terpidana, Sebrat Haryanti, adalah Kepala Desa Balecatur.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap saksi korban,” kata Nurjaman saat membacakan vonis.

Penganiayaan yang dilakukan terpidana kepada saksi korban berupa pemukulan pada tengkuk, diludahi, dan dimaki dengan kasar. Tiga saksi, yakni Suhartono, Sugito, dan Megariana yang merupakan satpam dan kasir,serta sopir terpidana Ahmad Fatiqin membenarkan adanya penganiayaan tersebut. Unsur-unsur penganiayaan yang dilakukan terpidana telah memenuhi Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang didakwakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Saya pikir-pikir dulu,” kata Bambang seusai sidang. Sikap yang sama juga dikemukakan jaksa penuntut umum Aliansyah. Kedua pihak mendapat waktu tujuh hari setelah vonis untuk memilih mengajukan banding atau menerima putusan. “Kalau terpidana mengajukan banding, kami juga ajukan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Kardi.

Sementara itu kuasa hukum terpidana, Rahmat Hidayat, menyatakan kecewa dengan putusan hakim. Menurut Rahmat, semestinya Bambang dibebaskan karena tidak terbukti. Terpidana, kata dia, tidak membentak dan memaki, melainkan hanya menasihati. Selain itu, Rahmat juga mengacu pada hasil visum dari dokter atas pemeriksaan saksi korban. “Hasil visum itu tidak menemukan adanya luka atau memar akibat penganiayaan,” kata Rahmat.

Meski demikian, akibat penganiayaan tersebut saksi korban sempat dirawat inap di Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Yogyakarta selama satu malam.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

1 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Jakarta dengan pangkat taruna tingkat satu meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Berikut sederet faktanya.


Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

5 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.


Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

11 jam lalu

Rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal mahasiswi Universitas Pamulang yang juga sekaligus menjadi TKP dugaan pengeroyokan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.


Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

17 jam lalu

Rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal mahasiswi Universitas Pamulang yang juga sekaligus menjadi TKP dugaan pengeroyokan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

Farhan Rizky Rhomadon, yang juga mahasiswa Universitas Pamulang, merasa kasihan terhadap korban pengeroyokan oleh beberapa warga sekitar.


Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

19 jam lalu

Warga Setu melakukan mediasi kasus penyerangan mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang berdoa Rosario di Kantor Lurah Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin 6 Mei 2024. (MUHAMMAD IQBAL/Tempo)
Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

Penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang berdoa rosario itu terjadi pada Minggu malam.


Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

20 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy bersama Menteri Perhubungan Budi Karya memberikan keterangan pers usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi


Mahasiswa Katolik Unpam Tangsel Jadi Korban Penganiayaan Saat Berdoa Rosario di Sebuah Rumah

1 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Mahasiswa Katolik Unpam Tangsel Jadi Korban Penganiayaan Saat Berdoa Rosario di Sebuah Rumah

Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Tangsel jadi sasaran penganiayaan saat berdoa rosario di sebuah rumah.


Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

2 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.


Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

2 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.


Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

2 hari lalu

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo menunjukkan barang bukti dan pelaku pembunuhan seorang perempuan asal Bogor di Polsek Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali