TEMPO.CO, Jakarta- Pemandangan menarik terjadi di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 13 April 2012. Sejumlah aktivis dari Centre for Orangutan Protection (COP) mengenakan kostum orangutan berdemo menuntut keadilan.
Mereka memprotes tuntutan jaksa yang terlalu ringan dalam kasus pembantaian orangutan yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kalimantan Timur. "Jelas ini merupakan kejahatan yang terorganisasi dan diketahui oleh perusahaan," kata juru bicara COP Daniek Hendarto saat menggelar orasi.
Daniek berpendapat ada unsur kesengajaan dalam kasus pembunuhan orangutan. Sementara tuntutan 1 tahun kurungan penjara bagi para terdakwa dinilainya sangat ringan.
Dia juga menilai persidangan tersebut tidak bersih. Sebab, Jaksa Penuntut Umum menuntut ringan dengan alasan perusahaan belum menguasai hukum dan perundangan Indonesia. Padahal seharusnya terdakwa pembantai orangutan tersebut dituntut hingga 5 tahun penjara.
Sebab, lanjut Daniek, orangutan dan satwa liar lainnya telah dibantai sebagai dampak dari kebijakan resmi perusahaan. Hal tersebut tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara Indonesia, yaitu UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Mereka dapat dihukum penjara maksimal 5 tahun penjara dan dengan 100 juta rupiah.
"Kami minta agar Kejaksaan Agung mengawal kasus ini, di Kalimantan ada sekitar 1.200 kasus serupa," katanya.
Daniek mengatakan, saat ini sedang berjalan proses peradilan terhadap empat karyawan PT. Khaleda Agroprima Malindo, anak perusahaan asal Malaysia, Metro Kajang Holdings (MKH) Berhad. Dalam sidang pemeriksaan, para terdakwa mengaku membentuk tim penghalau hama, yaitu untuk orangutan dan monyet.
Dalam prakteknya, mereka menggunakan anjing dan senapan. Selanjutnya, orangutan dan monyet yang berhasil ditangkap dibayar oleh perusahaan. Dia mengatakan setiap satu individu orangutan dihargai Rp 500 ribu hingga satu juta rupiah.
Para demonstran pun akhirnya ditemui oleh Kabid Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Widoyoko. Kejaksaan Agung mengaku berterima kasih atas laporan yang disampaikan oleh aktivis orangutan tersebut.
INDRA WIJAYA