Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

'Orangutan' Serbu Kejaksaan Minta Keadilan  

image-gnews
Tujuh pria mengepung orangutan dan anaknya. Sadar tak bisa lagi melawan, kedua orangutan berpelukan, erat. Orangutan ini selamat karena tim penyayang orangutan, Four Paws, tiba tepat waktu menyelamatkan mereka.(FourPaws)
Tujuh pria mengepung orangutan dan anaknya. Sadar tak bisa lagi melawan, kedua orangutan berpelukan, erat. Orangutan ini selamat karena tim penyayang orangutan, Four Paws, tiba tepat waktu menyelamatkan mereka.(FourPaws)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Pemandangan menarik terjadi di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 13 April 2012. Sejumlah aktivis dari Centre for Orangutan Protection (COP) mengenakan kostum orangutan berdemo menuntut keadilan. 

Mereka memprotes tuntutan jaksa yang terlalu ringan dalam kasus pembantaian orangutan yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kalimantan Timur. "Jelas ini merupakan kejahatan yang terorganisasi dan diketahui oleh perusahaan," kata juru bicara COP Daniek Hendarto saat menggelar orasi.

Daniek berpendapat ada unsur kesengajaan dalam kasus pembunuhan orangutan. Sementara tuntutan 1 tahun kurungan penjara bagi para terdakwa dinilainya sangat ringan.

Dia juga menilai persidangan tersebut tidak bersih. Sebab, Jaksa Penuntut Umum menuntut ringan dengan alasan perusahaan belum menguasai hukum dan perundangan Indonesia. Padahal seharusnya terdakwa pembantai orangutan tersebut dituntut hingga 5 tahun penjara.

Sebab, lanjut Daniek, orangutan dan satwa liar lainnya telah dibantai sebagai dampak dari kebijakan resmi perusahaan. Hal tersebut tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara Indonesia, yaitu UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Mereka dapat dihukum penjara maksimal 5 tahun penjara dan dengan 100 juta rupiah. 

"Kami minta agar Kejaksaan Agung mengawal kasus ini, di Kalimantan ada sekitar 1.200 kasus serupa," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Daniek mengatakan, saat ini sedang berjalan proses peradilan terhadap empat karyawan PT. Khaleda Agroprima Malindo, anak perusahaan asal Malaysia, Metro Kajang Holdings (MKH) Berhad. Dalam sidang pemeriksaan, para terdakwa mengaku membentuk tim penghalau hama, yaitu untuk orangutan dan monyet. 

Dalam prakteknya, mereka menggunakan anjing dan senapan. Selanjutnya, orangutan dan monyet yang berhasil ditangkap dibayar oleh perusahaan. Dia mengatakan setiap satu individu orangutan dihargai Rp 500 ribu hingga satu juta rupiah.

Para demonstran pun akhirnya ditemui oleh Kabid Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Widoyoko. Kejaksaan Agung mengaku berterima kasih atas laporan yang disampaikan oleh aktivis orangutan tersebut.

INDRA WIJAYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Capres Abaikan Isu Krisis Ekologi, Walhi Siapkan Pertemuan Rakyat

27 Februari 2019

Capres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi (kiri) dan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto berjabat tangan seusai mengikuti debat capres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu, 17 Februari 2019. Debat itu mengangkat tema energi dan pangan, sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta infrastruktur. ANTARA
Capres Abaikan Isu Krisis Ekologi, Walhi Siapkan Pertemuan Rakyat

Walhi menyebut capres maupun caleg jarang mengangkat kerusakan lingkungan dan dampaknya pada kampanye.


20 Hektare Hutan Pangrango Rusak Akibat Perburuan Cacing Sonari  

17 Mei 2017

Gunung Gede-Pangrango
20 Hektare Hutan Pangrango Rusak Akibat Perburuan Cacing Sonari  

Demi mendapatkan hasil cacing secara maksimal, tidak jarang kelompok pemburu itu menebang pohon. Pemburu telah menebang sedikitnya 300 pohon.


Penyanyi Dangdut Tommy Ali Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati

20 April 2017

Pengerukan sungai / normalisasi sungai. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Penyanyi Dangdut Tommy Ali Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati

Tommy Ali membantah ada panggilan dari penyidik Kejati Babel terkait pengerukan muara sungai jelitik Sungailiat.


Kepala TN Karimunjawa Akui Tongkang Rusak Terumbu Karang

21 Maret 2017

Mahasiswa Undip membangun Taman Bawah Laut terealisasi melalui kegiatan CONSERVATION 2016 di Perairan Mrican, Karimunjawa, 12-16 Agustus 2016. undip.ac.id KOMUNIKA ONLNE
Kepala TN Karimunjawa Akui Tongkang Rusak Terumbu Karang

Tongkang berada di kawasan konservasi, sehingga termasuk pelangaran pidana. Namun, pihak Taman Nasional Karimunjawa tidak berwenang menindak.


Kapal Tongkang Merusak Terumbu Karang Taman Nasional Karimunjawa

21 Maret 2017

Penanaman Terumbu Karang Untuk Pembangunan Taman Bawah Laut Oleh Mahasiswa Undip di Karimunjawa, Jawa Tengah. undip.ac.id KOMUNIKA ONLINE
Kapal Tongkang Merusak Terumbu Karang Taman Nasional Karimunjawa

Lembaga swadaya masyarakat Alam Karimun mencatat, sudah lima kali tongkang menabrak terumbu karang.


Perairan Rusak Karena Tambang, Ini Aksi Menteri Susi

21 Maret 2017

Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti geram mendapati laut  di Desa Hakatutobu Kabupaten Kolaka, tercemar sedimen akibat aktifitas tambang nikel saat melakukan sidak, 20 Maret 2017 di Kabupaten Kolaka.  TEMPO/ROSNIAWANTY
Perairan Rusak Karena Tambang, Ini Aksi Menteri Susi

Susi Pudjiastuti mengingatkan perusahaan tambang di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, untuk menjaga lingkungan agar tak merusak ekosistem laut.


Kapal Pesiar Inggris Hancurkan Terumbu Karang Raja Ampat  

12 Maret 2017

Kapal The Caledonian Sky di Raja Ampat. Foto: Stay Raja Ampat
Kapal Pesiar Inggris Hancurkan Terumbu Karang Raja Ampat  

Kapal milik operator tur Inggris sepanjang 90 meter menghancurkan terumbu karang Raja Ampat seluas 1.600 meter persegi.


Eksploitasi Kawasan Hutan, 33 Perusahaan Sawit Dilaporkan

16 Januari 2017

Alih fungsi lahan gambut yang masuk wilayah moratorium 2011-2012 untuk perkebunan sawit di Desa Pungkat, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. TEMPO/Erwin Zachri
Eksploitasi Kawasan Hutan, 33 Perusahaan Sawit Dilaporkan

Ada dua dugaan pelanggaran aturan pemerintah, yakni undang-undang perkebunan dan undang-undang pencegahan kerusakan lingkungan.


Legislator Pertanyakan Larangan Reklamasi untuk Hotelnya  

23 September 2016

Seorang Pembalap melintasi Danau Singkarak dalam Kejuaraan Balap Sepeda Tour de Singkarak 2013 etape II dengan Jalur Payakumbuh-Danau Singkarak, Sumatra Barat, (3/6). Etape ke II ini dimenangi oleh pembalap dari tim Budget Forklift, Jacob Kaufmann. TEMPO/Seto Wardhana
Legislator Pertanyakan Larangan Reklamasi untuk Hotelnya  

Reklamasi yang dilakukan PT Kaluka Indah Permai sudah dilakukan di Jorong Kaluku, Nagari Singkarak, sejak Juli lalu. "Kenapa hanya saya yang dilarang?"


Reklamasi Singkarak oleh Perusahaan Legislator Dihentikan  

23 September 2016

Seorang pembalap melintasi Danau bawan di Kawasan Danau Kembar, Solok, dalam Etape V Kejuaraan Balap Sepeda Tour de Singkarak, Sumatra Barat, (6/6). Etape ke IV dengan jalur Sawahlunto-Muara Labuh di dominasi oleh Pembalap dari Iran, Amir Kolahdozhagh. TEMPO/Seto Wardhana
Reklamasi Singkarak oleh Perusahaan Legislator Dihentikan  

Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi menyatakan Danau Singkarak merupakan kawasan penyediaan energi dan pariwisata serta habitat ikan bilis.