Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Minta Pengesahan RUU Pendidikan Tinggi Diundur

image-gnews
Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh. Tempo/Dimas Aryo 20080410)
Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh. Tempo/Dimas Aryo 20080410)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi. "Adabeberapa pertimbangan hingga kami meminta penundaan," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa 10 April 2012.

Pertimbangan tersebut di antaranya mengenai pengaturan konsep konvergensi pengetahuan secara global, transformasi demokrasi, dan persiapan pemimpin masa depan. Ia mengatakan pemerintah mengusulkan penambahan klausula pasal sehingga ketiga konsep tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi. 

"Jadi bukan untuk mengubah draf yang sekarang, tetapi menambahkan substansi drafnya," kata M. Nuh. Ketiga konsep tersebut ia anggap penting untuk diatur karena adanya tuntutan kemajuan ilmu pengetahuan secara global.

Misalnya pengaturan konsep konvergensi ilmu pengetahuan, ia menjelaskan seluruh bentuk informasi dari negara lain akan masuk ke dalam negeri dan menjadi ilmu pengetahuan. Untuk mencegah lunturnya budaya asli bangsa akibat berbagai ilmu itu, maka diperlukan aturan yang jelas sehingga kebudayaan bangsa tidak kerdil di negara sendiri.

Ia sendiri belum dapat memberikan bagaimana redaksional mengenai konvergensi ilmu pengetahuan itu. "Konsep ini memang berkaitan erat dengan konsep internasionalisasi pendidikan tinggi," kata dia.

Rencana dia, RUU tersebut akan mengatur agar pengetahuan Indonesia juga dapat berkembang ke manca negara. Misalnya dengan pembangunan pusat-pusat kebudayaan di luar negeri.

Sedangkan konsep transformasi demokrasi ia jelaskan perlu dimasukkan pula demi menjamin ketersediaan akses publik terhadap perguruan tinggi. Sehingga dapat menjamin perlindungan dan pemenuhan yang sama terhadap hak-hak dasar masyarakat terhadap pendidikan tinggi.

Konsep persiapan dan pembinaan calon pemimpin bangsa juga ia nilai perlu dicantumkan dalam RUU tersebut. Tujuannya agar RUU ini juga dapat memberikan pengaturan bagi perguruan tinggi untuk mencetak calon-calon pemimpin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami meminta penangguhan pengesahan karena perannya yang sangat strategis dalam pengaturan pendidikan tingginya," kata M. Nuh. Dengan penundaan tersebut, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mendapatkan waktu lebih banyak untuk menyusun klausul pasal dengan lebih sempurna.

Ia mengatakan waktu pengesahan RUU itu memang sangat sempit. Namun, kata dia, bukan berarti hal itu dapat dijadikan alasan untuk terburu-buru mengesahkan RUU yang ia nilai sangat penting tersebut.

Terlebih lagi, draft RUU terakhir baru selesai pada 4 April lalu. Ia menilai diperlukan waktu bagi semua pihak untuk mengkaji draft tersebut demi membuat undang-undang yang sempurna dan menekan kemungkinan adanya revisi undang-undang. "Karena lebih berat merevisi dari pada membuat undang-undang baru," kata dia.

Berdasarkan penjelasannya, Senin malam lalu dilakukan rapat kerja antara Dewan Perwakilan Rakyat bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Hukum dan HAM. Agenda sebenarnya rapat tersebut adalah untuk mengesahkan RUU Pendidikan Tinggi di tingkat komisi agar dapat dibawa ke rapat paripurna.

Namun malam itu pihak pemerintah meminta pengesahan RUU itu diundur. Nuh mengatakan hal ini telah disepakati oleh DPR dan pemerintah. Dengan demikian RUU ini juga kemungkinan besar batal masuk paripurna. Rencananya rapat kerja akan dilanjutkan malam ini di DPR.

RAFIKA AULIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menristek Resmikan 36 Perguruan Tinggi Negeri Baru

6 Januari 2016

Menristek Dikti Mohamad Nasir. TEMPO/Imam Sukamto
Menristek Resmikan 36 Perguruan Tinggi Negeri Baru

Pemerintah masih terkendala status pegawai dan dosen. Tapi status semua perguruan tinggi itu akan jadi negeri.


Ilusi Pesona Harvard

25 Agustus 2015

Ilusi Pesona Harvard

Namun saya tak akan mengulas pelantikan Thomas Trikasih Lembong, lulusan Harvard yang menjadi menteri perdagangan.


Jebakan Pemeringkatan

7 Juli 2015

Jebakan Pemeringkatan

Para pengelola perguruan tinggi (PT), baik negeri (PTN) maupun swasta (PTS) terjebak pada paradigma peringkat (ranking) yang dibuat oleh lembaga pemeringkatan dunia. Pada 2015, lembaga pemeringkatan Webometric merilis hasil pemeringkatannya dan hanya dua PTN di Indonesia yang masuk daftar 500 PT terkemuka di dunia, yaitu UI dan ITB. Hasil pemeringkatan ini pun tak pelak membuat Menteri Ristek dan Dikti M. Nasir gelisah, sehingga mendorong PTN-PTS di Indonesia untuk lebih banyak mendunia.


Masih Transisi, SMA Belum Dikelola Provinsi

21 Mei 2015

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menjawab pertanyaan awak media usai diperiksa penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri (Bareskrim) di gedung Breskrim Polri, Jakarta, 15 Mei 2015. Tempo /Dian Triyuli Handoko
Masih Transisi, SMA Belum Dikelola Provinsi

Pemindahan administrasi pengelolaan sekolah akan dilakukan paling lambat 2016.


Melindungi Hak Anak atas Pendidikan

3 Mei 2014

Melindungi Hak Anak atas Pendidikan

Dugaan kejahatan seksual terhadap anak-anak di sebuah sekolah internasional di Jakarta menegaskan betapa rentannya anak-anak menjadi korban pelecehan seksual. Sebagai kelompok rentan, anak-anak berhak mendapat perlindungan lebih dari negara. Negara telah gagal dalam melindungi dan memenuhi hak anak atas pendidikan sebagaimana dijamin dalam Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang tentang hak asasi manusia.


Karyawan UI Tuntut Status PNS

2 Mei 2013

Sejumlah dosen dan karyawan Universitas Indonesia (UI)  berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta,  (2/5).TEMPO/Seto Wardhana
Karyawan UI Tuntut Status PNS

Pelaksanaan otonomi BHMN UI telah gagal membangun sistem kepegawaian yang adil.


Rektor UI Pahami UU Pendidikan Tinggi  

16 Juli 2012

Gumilar Rusliwa Soemantri. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Rektor UI Pahami UU Pendidikan Tinggi  

"Kita perlu berpikir lebih luas mengenai kepentingan bangsa, bukan diri pribadi atau instansi," kata dia kepada Tempo, Senin, 16 Juli 2012.


Belum Disahkan, RUU PT Sudah Akan Digugat

11 Juli 2012

Sejumlah mahasisa dari beberapa perguruan tinggi di Makassar, berunjukrasa menolak RUU Perguruan Tinggi di Tol Reformasi Makassar, Sulsel, Selasa (10/4). ANTARA/Yusran Uccang
Belum Disahkan, RUU PT Sudah Akan Digugat

Rekan-rekan sudah siap mengajukan uji materi soal RUU PT itu ke MK, kata anggota Komnas Pendidikan, Alghifarri, kepada Tempo, Rabu, 11 Juli 2012.


Minggu Ini, UU PT Baru Lahir  

10 Juli 2012

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Rully Chairul Azwar (kiri) didampingi anggota Fraksi PDI Perjuangan MPR Puti Guntur Soekarno (kanan) menyampaikan pendapatnya saat diskusi Empat Pilar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/5). ANTARA/Andika Wahyu
Minggu Ini, UU PT Baru Lahir  

Komisi X DPR RI yang membidangi Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga yakin jika RUU Perguruan Tinggi bisa disahkan minggu ini


RUU Perguruan Tinggi Dinilai Telurkan NKK/BKK 2

4 April 2012

Kimia.upi.edu
RUU Perguruan Tinggi Dinilai Telurkan NKK/BKK 2

Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi itu juga sarat semangat komersialisasi, liberalisasi, dan privatisasi pendidikan tinggi negeri.