TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris mengatakan kasus proyek Wisma Atlet SEA Games, Palembang, yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi belum menyentuh hulunya. Ia mengatakan bahwa hulu kasus ini adalah Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat.
“Kasus ini baru 10 persen (diusut KPK)," kata El Idris sesuai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa malam, 3 April 2012.
El Idris mengatakan kasus yang tengah diusut lembaga antikorupsi itu masih di hilirnya. Namun, ia tak menjelaskan hilir yang dimaksud maupun contoh keterlibatan Badan Anggaran di hulu kasus ini.
Idris adalah terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games yang divonis dua tahun penjara. Ia tertangkap tangan hendak menyuap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam di kantornya pada 21 April tahun lalu.
Dari tangannya disita duit Rp 3,2 miliar. Ia juga dituduh menyogok M. Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, dengan empat lembar cek senilai Rp 4,6 miliar. Suap berkaitan dengan proyek Wisma Atlet.
Selama 10 jam El Idris diperiksa soal pengadaan proyek Wisma Atlet, yang merupakan pengembangan dari kasus suapnya. Ia diperiksa sejak pukul 11.00.
Dalam perkara pengadaan Wisma Atlet, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin juga diperiksa KPK beberapa waktu lalu.
TRI SUHARMAN