Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UUD 1945 Belum Berpihak Pada Pers

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi Konstitusi MPR RI Krisna Harahap menyatakan, walau UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen dan memuat banyak hal mengenai hak asasi manusia (pasal 28 A sampai 28 J), namun nyatanya belum berpihak pada pers. "Pers masih tetap harus menghadapi ancaman pidana dan perdata yang diatur dalam KUH Pidana dan KUH Perdata, belum lagi yang diatur dalam perangkat hukum lainnya," kata Krisna dalam diskusi tentang UU Pers sebagai lex spesialis di Hotel Ibis, Jakarta, Rabu (4/2).Saat ini Komisi Konstitusi MPR RI sedang melakukan kajian komprehensif tentang UUD 1945 yang telah mengalami empat kali amandemen. Kesempatan ini, kata Krisna, sangat tepat bila dimanfaatkan oleh kalangan pers untuk memasukkan satu klausul yang bersifat negatif, yakni berupa larangan bagi pembentuk undang-undang membuat peraturan perundang-undangan yang meniadakan, mengurangi, atau mencegah kemerdekaan pers sebagai wujud dari kedaulatan rakyat dan hak asasi manusia. "Ini memang senada dengan First Amandement The Constitution Of United States Of Amerika 1778," kata Krisna.Baginya, untuk mewujudkan kemerdekaan pers, Pasal 28 UUD 1945 yang setelah diamandemen mengalami duplikasi dengan Pasal 28 E Ayat 3 seyogyanya diubah. Misalnya menjadi kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU. Oleh karena itu, pembentuk UU dilarang membuat UU yang membatasi kemerdekaan tersebut. "Ini harus diperjuangkan dan tidak boleh berputus asa, walaupun kenyataan untuk menjadikan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex spesialis adalah upaya menegakkan benang basah," ujarnya. Sementara itu, anggota Dewan Pers Leo Batubara menilai, yang sering dipersoalkan hakim dalam pencemaran nama baik sehingga tidak menggunakan UU Pers adalah UU itu tidak mengatur pasal mengenai pencemaran nama baik. "Seharusnya orang yang merasa dicemarkan nama baiknya menggunakan hak jawab terlebih dahulu sebelum diajukan ke pengadilan," kata Leo. "Apabila UU Pers ini tidak dijadikan lex spesialis, ini justru memperberat hukuman bagi wartawan," kata Pemred Tempo Bambang Harymurti. Menurut Bambang, jika UU Pers bukan lex spesialis, lebih baik dibubarkan. Ia lebih jauh mencontohkan, bila seorang wartawan menulis mengenai berita yang dianggap pemerintah mengandung unsur Marxisme maka akan dihukum selama 20 tahun penjara sesuai dengan UU No. 22 Tahun 1999. Muhamad Fasabeni - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tiga Karyawan Tambang Nikel di Halmahera Selatan Dipecat usai Aksi Hari Buruh

2 menit lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Tiga Karyawan Tambang Nikel di Halmahera Selatan Dipecat usai Aksi Hari Buruh

Tiga karyawan PT Wanatiara Persada, perusahaan tambang nikel di Halmahera Selatan dipecat usai melakukan aksi Hari Buruh.


Mengenal Tradisi Merti Desa Mbah Bregas di Sleman, Keteledanan dari Sosok Pengikut Sunan Kalijaga

14 menit lalu

Perayaan adat Merti Desa Mbah Bregas di Sleman pada 1-3 Mei 2024. Dok. istimewa
Mengenal Tradisi Merti Desa Mbah Bregas di Sleman, Keteledanan dari Sosok Pengikut Sunan Kalijaga

Pelaksanaan upacara adat Merti Desa Mbah Bregas di Sleman hanya dilangsungkan satu tahun sekali, tepatnya Jumat kliwon pada Mei.


Delay 5 Jam, Penumpang Lion Air SUB-BDJ Desak Kompensasi Rp 300 Ribu

14 menit lalu

Pesawat Lion Air  (ANTARA/ HO-Istimewa)
Delay 5 Jam, Penumpang Lion Air SUB-BDJ Desak Kompensasi Rp 300 Ribu

Pesawat Lion Air JT 316 rute Surabaya-Banjarmasin delay selama lima jam karena menunggu kedatangan pesawat Lion Air dari Batam.


Menpora Dito Ariotedjo Ingin Beri Bonus Tim Bulu Tangkis Indonesia yang Lolos ke Final Piala Thomas dan Piala Uber 2024

15 menit lalu

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo saat ditemui dalam acara nobar final Piala Thomas 2024 di Auditorium Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 5 Mei 2024. TEMPO/Randy
Menpora Dito Ariotedjo Ingin Beri Bonus Tim Bulu Tangkis Indonesia yang Lolos ke Final Piala Thomas dan Piala Uber 2024

Menpora Dito Ariotedjo menilai perjuangan wakil Indonesia di Piala Thomas dan Piala Uber 2024 patut diapresiasi.


Riset Ungkap 10 Penyebab Bersin Paling Umum, dari Dupa sampai Bunga

17 menit lalu

Ilustrasi orang bersin. shutterstock.com
Riset Ungkap 10 Penyebab Bersin Paling Umum, dari Dupa sampai Bunga

Berikut 10 penyebab bersin terbanyak hasil riset pada 2.000 orang, bukan hanya karena alergi atau sedang flu.


Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

19 menit lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyapa penumpang kereta api usai meresmikan dimulainya proses pembangunan (groundbreaking) perluasan Stasiun Tanahabang di Jakarta, Minggu, 30 April 2023. Kementerian Perhubungan bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengembangkan Stasiun Tanah Abang yang akan menjadi stasiun sentral guna mendukung mobilitas masyarakat serta akan menjadi ikon baru transportasi di Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.


Mengenal Faringitas yang Lebih Dikenal di Indonesia sebagai Panas Dalam

21 menit lalu

Ilustrasi panas dalam. Pixabay
Mengenal Faringitas yang Lebih Dikenal di Indonesia sebagai Panas Dalam

Faringitis oleh orang Indonesia dikenal sebagai penyakit panas dalam berupa radang tenggorokan kering, gatal, hingga sakit menelan


Lakukan Tantangan TikTok di Atas Panggung, Intip Keseruan di Saranghaeyo Indonesia 2024

32 menit lalu

Xikers, boy group K-Pop saat tampil di konser Saranghaeyo Indonesia di Ancol, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: TEMPO| Raden Putri.
Lakukan Tantangan TikTok di Atas Panggung, Intip Keseruan di Saranghaeyo Indonesia 2024

Kehadiran para musisi di Saranghaeyo Indonesia 2024 itu dilengkapi dengan berbagai penampilan luar biasa yang mengundang sorak sorai penonton.


Turun di Partai Ketiga Final Piala Thomas 2024, Jonatan Christie Tak Mau Jadi Penentu Kekalahan Indonesia Lawan Cina

42 menit lalu

Pebulu tangkis tunggal putra Indonesia Jonatan Christie saat melawan pebulu tangkis Cina Li Shi Feng dalam final Piala Thomas 2024 di Chengdu Hi Tech Zone Sports Center Gymnasium, Chengdu, Cina, Minggu 5 Mei 2024.  ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Turun di Partai Ketiga Final Piala Thomas 2024, Jonatan Christie Tak Mau Jadi Penentu Kekalahan Indonesia Lawan Cina

Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia yang memetik poin saat kalah lawan Cina 1-3 di final Piala Thomas 2024.


Bakal Calon Bupati Sragen Minta Dukungan Buruh untuk Maju di Pilkada 2024

48 menit lalu

Kalangan buruh dan sejumlah tokoh berdialog dengan Untung Wina Sukowati, putri mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, yang berencana maju di ajang Pilkada Sragen 2024, Ahad, 5 Mei 2024. Foto: Istimewa
Bakal Calon Bupati Sragen Minta Dukungan Buruh untuk Maju di Pilkada 2024

Putri mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, Wina Sukowati, menggelar silaturahmi bersama Sahabat Buruh Sragen. MInta dukungan buat Pilkada 2024.