TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Satuan Tugas (Satgas) Antipornografi Agung Laksono mengatakan bahwa meskipun dianggap tidak terlalu penting namun Satgas Antipornografi saat ini dibutuhkan keberadaanya. "Kalau dikatakan (satgas) ini tidak penting, memang tidak penting. Tapi perlu," katanya kepada Tempo di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, 13 Maret 2012.
Pembentukan satgas tersebut adalah perintah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, lanjutnya, penyelesaian masalah pornografi tidak bisa hanya dilakukan oleh satu kementerian saja, seperti yang selama ini dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Mesti melibatkan berbagai sektor baik lintas kementerian maupun lembaga. "Di sinilah letak diperlukannya sebuah satgas atau gugus tugas," ujarnya.
Agung menyatakan upaya memerangi pornografi selama ini memang sudah dilakukan, utamanya oleh Kemenkominfo yang salah satunya sudah berhasil memblokir lebih dari 90 persen situs internet yang mengandung unsur pornografi. Tapi, upaya itu dinilai belum efektif dan belum optimal karena belum ada lembaga yang bertanggung jawab atas upaya pencegahan dan penanganan pornografi. "Maka diharapkan satgas ini bisa bertanggung jawab (atas upaya-upaya itu)," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung mengatakan keluarnya peraturan presiden tentang satuan tugas antipornografi adalah bentuk dari disorientasi pemerintah. "Ini membuat polemik," katanya. Menurutnya Satgas Antipornografi tidak penting dan kontraproduktif.
Seperti diketahui, pembentukan satgas antipornografi sudah disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 yang diteken pada 2 Maret lalu. Satuan ini bernama Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi. Seperti dilansir dari laman resmi Sekretaris Kabinet, Selasa, 13 Maret 2012, Gugus Tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
PRIHANDOKO