TEMPO.CO, Jakarta - Kabar kurang menggembirakan bagi para guru honorer. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tak mengangkat semua guru honorer menjadi pegawai negeri sipil.
Wakil Menteri Bidang Pendidikan Musliar Kasim mengatakan, hanya 30 persen dari 650 ribu guru honorer yang diangkat menjadi pegawai negeri. "Hanya 30 persen yang akan diangkat melalui uji kompetensi," katanya kepada Tempo, Selasa, 6 Maret 2012.
Menurut dia, ketentuan pengangkatan ini berdasarkan kesepakatan dengan DPR. "Sesuai kesepakatan, tak semua diangkat." Selain itu, Kementerian juga tak merekrut lagi guru honorer baru. Ketentuan ini sudah disampaikan ke seluruh Dinas Pendidikan dan sekolah.
Sebelumnya, Musliar juga menyatakan guru honorer yang diangkat menjadi pegawai negeri belum tentu mengajar di sekolahnya. Saat ini, kebanyakan guru pegawai negeri jarang mau mengajar di daerah. "Mereka harus mau mengajar di sekolah terpencil sehingga tak terjadi penumpukan."
Untuk sekolah yang kekurangan guru, pemerintah masih memberikan toleransi merekrut guru honorer baru. Syaratnya, calon guru honorer harus membuat surat pernyataan di atas materai. Isinya menyatakan tak akan menuntut diangkat menjadi pegawai negeri.
AFRILIA SURYANIS