TEMPO Interaktif, Jember - Jaksa Penuntut Umum, Lusiana, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menghukum Rahmatullah, 25 tahun, dengan penjara selama lima tahun. Terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 365 ayat 1 ke-1, 2, 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 285 tentang pemerkosaan. "Perbuatan terdakwa menyebabkan korban trauma dan meresahkan masyarakat," kata Lusiana dalam persidangan yang berlangsung hingga Senin sore, 5 Maret 2012.
Tidak banyak pertimbangan yang meringankan hukuman bagi Rahmatullah selain karena belum pernah dihukum dan usianya masih muda.
Menanggapi tuntutan jaksa, Rahmatullah maupun penasehat hukumnya, Hendra Gunawan, menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan. "Saya akan mengajukan pembelaan sendiri. Penasehat hukum juga mengajukan pleidoi,” ujar Rahmatullah.
Usai sidang, ayah Rahmatullah, Zaenal, berteriak histeris. Menurut Zaenal, proses peradilan terhadap anaknya tidak adil. "Anak kaule tak salah. Polisi se megak ban se nembak se kudho e okom (Anak saya tidak bersalah. Polisi yang menangkap dan yang menembak anak saya yang harus dihukum)," ucapnya dalam Bahasa Madura.
Aksi protes Zaenal didukung puluhan tetangganya dan mahasiswa yang mendampingi mereka. Sekitar 50 anggota kepolisian yang sejak pagi dikerahkan melakukan pengamanan tampak sibuk menjaga kerumunan massa di halaman kantor pengadilan.
Setengah jam kemudian, Zaenal dan tetangganya yang datang menggunakan sebuah truk dikawal polisi kembali ke kampungnya, Dusun Gluduk, Desa Pakis, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember.
Tidak seperti sidang-sidang sebelumnya, pada sidang kali ini dikerahkan sekitar 50 anggota polisi yang secara ketat mengamankan jalannya sidang. "Untuk menjaga situasi agar kondusif," tutur Kepala Bagian Operasional Kepolisian Jember, Komisaris Polisi Imam Pauji.
Kepala Polres Jember, Ajun Komisaris Besar Polisi Jayadi juga Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Whilhelmus Lingitubun, juga tampak memantau jalannya sidang.
Kasus yang menimpa Rahmatullah menjadi perhatian dan sorotan publik. Sebab polisi diduga kuat telah salah menangkap Rahmatullah, Agustus 2011 lalu. Rahmatullah disangka terlibat kasus perampokan dan pemerkosaan di rumah seorang warga Desa Badean, Kecamatan Bangsalsari.
Rahmatullah yang merasa tidak tidak terlibat kasus yang dituduhkan kepadanya, tidak hanya ditangkap tapi juga ditembak kakinya. Polisi dituding melakukan pelanggaran HAM.
Adapun dua anggota polisi yang melakukan penangkapan terhadap Rahmatullah, Briptu IR dan Briptu IB divonis hukuman kurungan selama 21 hari. Keduanya sudah menjalani sidang etika dan pelanggaran disiplin, Rabu, 15 Januari 2012 lalu. Briptu IR dan Briptu IB dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan alat kepolisian (senjata) saat menangkap Ramatullah.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Hadiatmoko mengatakan anggota kepolisian yang salah tidak akan dibela, harus dihukum sesuai kesalahnnya. Namun, proses hukum terhadap Rahmatullah harus jalan terus. "Kalau ada yang tidak puas, itu wajar," katanya saat berada di Polres Jember beberapa waktu lalu.
MAHBUB DJUNAIDY | JALIL HAKIM