TEMPO.CO, Surabaya - Direktur Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Bambang Triyanto, mengatakan penyelidikan kasus penyelundupan narkotik jenis methamphetamin atau sabu senilai Rp 1,033 miliar melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya masih terus dikembangkan.
Polisi harus bisa mengungkap siapa pengendali operasi, pengirim narkoba, dan penerimanya. "Berdasarkan pengakuan tersangka, dia hanya dibelikan tiket oleh orang yang tidak dikenalnya, dititipi barang yang dia sendiri tidak tahu bahwa barang tersebut adalah sabu," kata Bambang, Senin, 5 Maret 2012.
Bambang mengatakan tersangka Robek Hamzah, 30 tahun, warga Pamekasan, Jawa Timur, akan dijerat dengan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang 35/2009 tentang narkotik dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Menurut Bambang, penyelundupan yang dilakukan Robek bisa saja terkait dengan penyelundupan sebelumnya yang juga digagalkan di Bandara Juanda, yakni narkotik yang berasal dari Cina dan Afganistan.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Dirjen Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur I, Eko Darmanto, mengatakan Robek ditangkap Minggu dini hari, 4 Maret 2012, pukul 00.30 WIB.
Petugas Bea dan Cukai serta petugas Angkasa Pura menangkap Robek yang mengaku tenaga kerja Indonesia di Malaysia saat dilakukan pemeriksaan di terminal kedatangan. Robek merupakan salah seorang penumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 7616 yang membawanya dari Malaysia.
Eko mengatakan kecurigaan petugas berawal dari tingkah laku tersangka. Petugas melakukan pemeriksaan tas tersangka melalui ion scanner, dan ada respons 42 persen metamphetamine. Ketika tas digeledah ditemukan sabu-sabu seberat 516,5 gram senilai lebih dari Rp 1 miliar. “Sabu-sabu disembunyikan di dalam kapsul besar yang dibungkus plastik,” ucap Eko.
Untuk menghindari pendeteksian, kapsul berisi sabu-sabu dibungkus pula dengan aluminium foil dan ditutup pakaian. Namun ion scanner tetap bisa mendeteksinya.
DINI MAWUNTYAS