Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapolri Diminta Serahkan Tersangka Abepura

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Makassar:Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kasus Abepura dan Jaringan Pemantau Peradilan HAM (Hak Azasi Manusia) Abepura mendesak Kepala Polri Jenderal Da'i Bachtiar agar menyerahkan dua tersangka kasus Abepura, Papua, kepada kejaksaan. Pasalnya, penyidikan kasus tersebut belum dimulai karena tersangka belum diserahkan. Desakan tersebut disampaikan Tim Advokasi Korban Abepura setelah menemui Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel, Mailan Syarief, di Makassar, Rabu (21/1). Mailan adalah salah seorang jaksa yang ditunjuk untuk menyidik kasus Abepura.Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kasus Abepura, Laurent Mayasari, meminta Kapolri bersikap proaktif dan segera menyerahkan kedua tersangka. "Kami menyesalkan sikap Kapolri yang belum menyerahkan kedua tersangka kepada jaksa untuk diadili, karena alasan tugas. Padahal, kasus ini jelas menimbulkan banyak korban dan merupakan pelanggaran HAM berat," kata dia.Tim tersebut juga mendesak jaksa segera menahan kedua tersangka dan meminta Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) untuk terus mengawal dan memantau kelanjutan kasus tersebut. Pemantauan yang diharapkan tidak hanya sebatas melakukan penyelidikan. Sebab, menurut Laurent, pihak-pihak terkait tidak serius menuntaskan kasus itu. Laurent mengajukan bukti bahwa dari 25 orang yang diputuskan KPP HAM terlibat dalam kasus itu, ternyata hanya dua orang yang dijadikan tersangka. Kedua tersangka adalah Wakil Komandan Brigade Mobil (Brimob) Brigadir Jenderal Johny Wainal Usman, yang saat kejadian menjabat Komandan Satuan Brimob Papua, dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Polisi Daud Sihombing, yang saat kejadian sebagai Kepala Resort Kepolisian Jayapura."Kami pernah mempertanyakan masalah ini kepada Kejaksaan Agung. Tapi alasannya, pelaku lainnya sudah pindah, tidak dikenal orangnya dan saksi korban juga tidak bisa menunjukkan siapa-siapa pelakunya. Bagaimana korban bisa mengenali mereka jika saat itu para korban disuruh menunduk dan disiksa dalam kegelapan," ujar Laurent.Menurut Laurent, peristiwa kelabu Abepura terjadi dini hari, 8 Desember 2000. Kejadian tersebut bertepatan sehari setelah terjadi penyerangan terhadap Kantor Polisi Abepura oleh sekelompok massa tak dikenal. Dalam serangan itu sendiri dua orang petugas tewas. Buntutnya, polisi dan Brimob yang mencari pelaku penyerangan melakukan penyisiran di lima lokasi di Abepura, yaitu tiga asrama mahasiswa, masing-masing Asrama Ninmin, Yapen Waropen, dan Ikatan Mahasiswa Ilaga (IMI), serta dua pemukiman warga di Abepura, pemukiman Suku Lani dan Yali. Laurent menjelaskan, dalam penyisiran itulah, polisi dan Brimob melakukan tindakan represif terhadap para mahasiswa dan warga. Akibatnya, dua mahasiswa tewas karena penganiayaan, yaitu Orido Ronggidan Johni Karunggu dan Elkius Suhuniep. Elkius diduga tewas karena penembakan kilat. Tidak hanya itu, lanjutnya, sekitar 100 orang lainnya menderita luka-luka, termasuk yang ditangkap oleh aparat keamanan dengan tuduhan separatis. "Akibat tindakan represif dan penganiayaan yang mereka alami, pada korban kini menderita trauma berkepanjangan. Ada yang menderita cacat fisik permanen, seperti lumpuh, bahkan ada tiga orang yang meninggal tahun lalu," tambah Laurent.Tim advokasi mendesak Pengadilan Ad Hoc HAM Makassar segera mengadili para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tim tersebut menyatakan juga akan mengajukan gugatan penggabungan perkara yang bersifat perdata kepada pengadilan.Menurut Laurent, gugatan tersebut akan diajukan karena dalam surat dakwaannya jaksa tidak mencantumkan pemberian ganti rugi terhadap para korban, baik korban yang tewas maupun luka-luka. Padahal, mereka menderita kerugian imateriil yang cukup banyak. Muannas - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hikayat Deep Blue, Super Komputer IBM Pernah Lawan Grandmaster Garry Kasparov: Sebuah Tonggak AI

42 menit lalu

Garry Kasparov. (instagram/@garry_kasparov)
Hikayat Deep Blue, Super Komputer IBM Pernah Lawan Grandmaster Garry Kasparov: Sebuah Tonggak AI

Grandmaster Garry Kasparov menjajal bertanding main catur dengan super komputer IBM, Deep Blue, pada 3 Mei 1997.


Borussia Dortmund dan Marco Reus Sepakat Berpisah Akhir Musim Ini

1 jam lalu

Pemain Borussia Dortmund Marco Reus mencetak gol ke gawang PSV Eindhoven dalam pertandingan leg kedua babak 16 besar Liga Champions di Signal Iduna Park, Dortmund, 14 Maret 2024. REUTERS/Thilo Schmuelgen
Borussia Dortmund dan Marco Reus Sepakat Berpisah Akhir Musim Ini

Borussia Dortmund telah mengumumkan bahwa Marco Reus akan meninggalkan klub akhir musim ini dan berstatus bebas transfer.


Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

1 jam lalu

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto memberikan sambutan saat hadir dalam silaturahmi dan doa bersama ulama dan tokoh masyarkat di Banda Aceh, Selasa, 26 Desember 2023. Silaturahmi dan doa bersama tersebut dalam rangka memperingati 19 tahun tsunami Aceh bersama para ulama dan tokoh masyarakat se-Aceh. Foto: TKN Prabowo - Gibran
Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

Wakil Ketua DPRA Safarudin mengatakan meski suara Prabowo di Pilpres 2024 kalah di Aceh, namun dia berkomitmen kembalikan dana otsus 2 persen.


Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

1 jam lalu

Warga menggunakan hak pilihnya saat mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 36, Kelurahan Minasa Upa, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu 24 Februari 2024. KPU Kota Makassar menggelar PSU di delapan TPS untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) dan dua TPS untuk Pilpres dan pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atas rekomendasi Bawaslu setelah ditemukan adanya warga yang menggunakan hak suaranya namun tidak terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). ANTARA FOTO/Arnas Padda
Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

Nasdem Sulsel menyatakan komunikasi politik tetap terbuka dengan partai lain guna menghadapi Pilkada 2024.


Mampir ke Jakarta Tzuyu TWICE Bagi Makna Kecantikan hingga Pose di Jalur Evakuasi

1 jam lalu

Tzuyu TWICE (kedua dari kanan) menghadiri jumpa pers peluncuran produk kecantikan di Jakarta, Sabtu, 3 Mei 2024. Tempo/Yunia Pratiwi
Mampir ke Jakarta Tzuyu TWICE Bagi Makna Kecantikan hingga Pose di Jalur Evakuasi

Tzuyu membagikan beberapa momen saat di Jakarta


Suhu Panas, BMKG: Suhu Udara Bulan Maret 2024 Hampir 1 Derajat di Atas Rata-rata

1 jam lalu

Petugas Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat thermometer pengukur suhu udara di Taman Alat Cuaca BMKG Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023. BMKG memprediksi musim kemarau di sebagian besar wilayah Indonesia akan berlangsung hingga akhir Oktober dan awal musim hujan terjadi pada awal November 2023. Tempo/Tony Hartawan
Suhu Panas, BMKG: Suhu Udara Bulan Maret 2024 Hampir 1 Derajat di Atas Rata-rata

Suhu panas yang dirasakan belakangan ini menegaskan tren kenaikan suhu udara yang telah terjadi di Indonesia. Begini data dari BMKG


Piala Thomas 2024: Kunci Chou Tien Chen Kalahkan Viktor Axelsen dan Bawa Taiwan ke Semifinal

1 jam lalu

Tunggal putra Taiwan Chou Tien-chen saat ditemui di mixed zone Indonesia Open 2023, Selasa, 13 Juni 2023. TEMPO/Randy
Piala Thomas 2024: Kunci Chou Tien Chen Kalahkan Viktor Axelsen dan Bawa Taiwan ke Semifinal

Taiwan akan menjadi lawan Indonesia pada babak semifinal Piala Thomas 2024. Chou Tien Chen mengalahkan Viktor Axelsen.


Kelompok yang Rentan terhadap Cuaca Panas Berikut Dampaknya

1 jam lalu

Ilustrasi belanja di bawah teriknya sinar matahari. Foto: Freepik.com
Kelompok yang Rentan terhadap Cuaca Panas Berikut Dampaknya

Cuaca panas dapat berdampak lebih serius pada kesehatan orang-orang yang rentan, seperti lansia, ibu hamil, dan anak-anak karena dehidrasi.


Penyebab Sulit Redakan Kesedihan karena Kehilangan Orang Tersayang

1 jam lalu

Ilustrasi wanita sedih. Shutterstock
Penyebab Sulit Redakan Kesedihan karena Kehilangan Orang Tersayang

Kehilangan orang yang disayangi memang berat. Tak jarang, kesedihan bisa berlangsung lama, bahkan sampai bertahun-tahun.


Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

1 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) menyampaikan pidato sambutannya saat meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Lembar,  Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis 2 Amei 2024.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.