TEMPO.CO, Jakarta - Bekas staf ahli Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Ali Mudhori, bakal bersaksi untuk kasus dugaan suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) pada Senin petang, 27 Februari 2012. "Ali akan terbang dari Surabaya pukul 15.00 WIB," ujar jaksa penuntut umum, M. Rum, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Ali yang disebut-sebut merupakan orang dekat Menteri Muhaimin Iskandar dijadwalkan tiba di ruang sidang pada pukul 18.00 WIB. Ia akan bersaksi untuk dua terdakwa perkara ini, yaitu I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.
M. Rum membacakan surat yang disampaikan seorang petugas KPK di tengah sidang untuk Dadong. Sidang telah menyelesaikan agenda pemeriksaan dua orang saksi, yakni Dhani Nawawi dan Jazilul Fawaid. Majelis hakim kemudian memutuskan menghentikan sidang dan melanjutkannya pada pukul 18.00 WIB.
Menurut hakim ketua, Herdi Agusten, pertimbangan itu diambil mengingat masa penahanan terhadap Dadong akan segera berakhir. Padahal ada seorang saksi yang belum didengarkan kesaksiannya.
Ali Mudhori sebelumnya dikabarkan sakit. Keluarganya menyampaikan surat yang mengabarkan ia sedang terbaring di sebuah rumah sakit di Surabaya. Sidang diputuskan berjalan mulai pukul 11.00 WIB tanpa kehadiran Ali.
Ali disebut-sebut berperan dalam pembagian upah komitmen proyek Dana Percepatan Pembangunan untuk Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Selain Ali, yang juga diduga mengatur pembagian upah adalah Fauzi, juga merupakan orang kepercayaan Muhaimin. Ada pula konsultan anggaran Sindu Malik dan pengusaha Iskandar Pasojo alias Acos.
Kasus suap DPPID terungkap setelah KPK menangkap Dadong dan Sekretaris Jenderal Direktorat Pengembangan dan Pembinaan Masyarakat Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya pada 25 Agustus 2011. KPK menemukan kardus berisi duit Rp 1,5 miliar.
Duit itu merupakan upah komitmen yang diberikan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Perusahaan ini memenangi proyek di empat kabupaten di Papua. Dharnawati sudah dinyatakan bersalah dan dihukum 2,5 tahun penjara.
M. ANDI PERDANA