TEMPO.CO, Jakarta - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan agar penyelenggaraan ibadah haji tidak dikelola oleh Kementerian Agama. Selama ini pelaksanaan ibadah haji dinilai penuh masalah. "Kami usulkan membentuk badan khusus," kata anggota Komisi VIII, Abdul Hakim, di gedung MPR/DPR, Selasa, 21 Februari 2012.
Hakim menyatakan pembentukan badan khusus ini tidak berarti ibadah haji diserahkan kepada pihak swasta. Namun badan khusus ini dibentuk khusus oleh Presiden dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan ibadah haji. "Jadi Kementerian Agama hanya menangani umat," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.
Dia berkaca pada pengelolaan ibadah haji oleh Kementerian Agama yang selalu bermasalah. Misalnya terkait dengan fasilitas untuk calon jemaah, daftar calon, hingga pengelolaan dana haji. Komisi VIII sedang melakukan pembahasan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Ibadah Haji. "Pengelolaan dana ini menjadi salah satu alasan revisi," ujarnya.
Pendapat senada juga dikemukakan oleh Mahrus Munir dari Fraksi Partai Demokrat. Menurut dia, ada banyak hal yang perlu direformasi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Dia berharap rancangan undang-undang yang baru bisa menyempurnakan pelaksanaan ibadah haji. "Kami sepakat dibentuk lembaga baru," kata dia.
Pasal 8 ayat (5) menyatakan pelaksanaan ibadah haji dilaksanakan oleh satuan kerja di bawah menteri. Penjelasan pasal ini menyebutkan, satuan kerja di bawah menteri adalah satuan kerja yang mendukung operasional penyelenggaraan ibadah haji yang bersifat permanen dan sistemik di tingkat pusat, daerah, dan Arab Saudi.
Baca Juga:
I WAYAN AGUS PURNOMO