TEMPO.CO, Kupang - Sekretaris Daerah Kota Nusa Tenggara Timur (NTT) Habde Adrianus Dami hari ini menolak diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tujuh unit kapal ikan tahun 2008 yang merugikan negara Rp 268 juta dengan alasan sakit.
"Klien kami sedang menderita sakit gangguan pernapasan dan harus jalani pemeriksaan kesehatan," kata John Rihi, kuasa hukum Habde Adrianus Dami, kepada wartawan di Kupang, Jumat, 17 Februari 2012.
Sekda Kota Kupang mendatangi kejaksaan negeri menggunakan pakaian safari didampingi dua pengacaranya, Jhon Rihi dan Kornelis Syah, yang diterima Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Shierly Manutede.
Sekda Kota Kupang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan kapal ikan tahun 2008 sebesar Rp 1,3 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT ditemukan kerugian negara Rp 268 juta.
Untuk membuktikan kesehatan tersangka, maka Kepala Seksi Pidana Khusus Shierly Manutede membawa tersangka ke Rumah Sakit Umum Johanes Kupang untuk menjalani tes kesehatan. "Kami ingin membuktikan, apakah tersangka benar-benar sakit, sehingga tidak bisa diperiksa," kata Shierly.
Kuasa hukum Sekda Kota juga keberatan dengan penetapan tersangka kepada kliennya karena perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan BPKP tidak sah, sebab yang berwenang menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Penetapan tersangka klien kami tidak beralasan," katanya.
Informasi yang dihimpun Tempo, Sekda Kota Kupang akan ditahan hari ini seusai diperiksa sebagai tersangka. "Ditahan atau tidak, kewenangan atasan kami," kata Shierly.
YOHANES SEO