TEMPO Interaktif, Banten - Kemenangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno sebagai Gubernur dan wakil Gubernur Banten terpilih terancam dianulir. Ini menyusul dimenangkannya gugatan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2011 dari unsur perseorangan Dwi Jatmiko dan Tjetjep Mulyadinata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Dwi Jatmiko dan Tjetjep Mulyadinata menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten ke PTUN Bandung karena menganulir pendaftaran mereka dengan alasan tidak memenuhi syarat. Gugatan itu terkait peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten terkait soal syarat penetapan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten harus memenuhi 4 persen dukungan masyarakat atau sekitar 410.000 jiwa. Dalam putusannya, majelis hakim PTUN menyebut pasangan Dwi dan Tjejep telah mendapat dukungan sekitar 420.000 jiwa.
Dalam putusannya, Majelis hakim memerintahkan KPU Banten mencabut Surat Keputusan (SK) KPU Banten No. 50 tanggal 24 Agustus 2011 tentang Penetapan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dan menggantinya dengan memasukkan pasangan Dwi Jatmiko dan Tjetjep Mulyadinata sebagai calon gubernur dan wakil gubernur banten.
Kuasa hukum pasangan Dwi Jatmiko dan Tjetjep Mulyadinata, Hadi Purwanto mengatakan, dengan adanya putusan PTUN Bandung itu, maka pemilukada Banten bisa diulang. “KPU Banten harus mencabut Surat Keputusan (SK) KPU Banten No. 50 tanggal 24 Agustus 2011 tentang Penetapan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Dengan demikian pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2011 harus diulang, karena pesta demokrasi tersebut cacat hukum,” kata Hadi, Rabu 8 Februari 2012.
Ketua Pokja Sengketa Hukum KPU Banten Agus Supriyatna mengatakan, pihaknya belum mau berkomentar karena belum mendapatkan salinan putusannya. ”Setelah salinan putusan tersebut diterima, baru kami akan membahas dengan anggota KPU lainnya,” kata Agus.
Sementara itu, Juru Bicara tim Pemenangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno, Iwan Kusuma Hamdan menilai putusan PTUN Bandung itu sumir. “Secara tata urutan hukum putusan Mahkamah Konstitusi yang memenangkan pasangan Atut-Rano sudah final dan mengikat,” kata Iwan.
Ratu Atut Chosiyah – Rano Karno dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2012-2017 pada 11 Januari 2012 setelah pasangan ini ditetapkan sebagai pemenang dalam Pemilukada Banten dengan perolehan suara 49,65 persen.
WASI’UL ULUM