Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Walhi Desak Kapolri Bebaskan Tiga Ibu  

image-gnews
ANTARA/Saptono
ANTARA/Saptono
Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau dan Sekretariat Bersama (Sekber) Pulihkan Hak Rakyat Indonesia mendesak Kapolri untuk menarik pasukan Brimob dari lahan sengketa antara warga Batang Kumu versus PT Mazuma Agro Indonesia (MAI), Tambusai Rokan Hulu, Riau.

Desakan itu menyusul tertembaknya lima petani sawit dalam bentrokan berdarah, Kamis, 2 Februari 2012. Walhi juga mendesak agar tiga ibu petani yang ditahan di Polsek Sosa Padang Lawas, Sumatera Utara, segera dibebaskan.

“Kita mendesak agar Kapolri segera menarik seluruh pasukan Brimob yang ada di lokasi konflik lahan. Keberadaan personel Brimob itu akan terus memicu perlawanan warga,” ujar koordinator Sekber Riau, Hariansyah Usman, Jumat, 3 Februari 2012 di Pekanbaru, Riau.

Hariansyah mengatakan kejadian penembakan itu membuktikan polisi selalu mengedepankan tindak kekerasan dalam mengantisipasi aksi masyarakat. “Terjadinya kekerasan dan penembakan ini menunjukkan bahwa Kepolisian tidak pernah belajar, melakukan koreksi, refleksi, dan otokritik atas semua kontribusinya dalam kekerasan-kekerasan terhadap bangsa Indonesia.”

Kekerasan itu, kata Hariansyah Usman, antara lain dalam kasus Mesuji, Register 45 Lampung; pembunuhan terhadap Made Aste, Register 45 Lampung; Kekerasan di Bima, Nusa Tenggara Barat; penembakan petani Karang Mendapo, Jambi; penembakan suku Anak Dalam, Jambi; Penembakan warga Bonto Biraeng, Bulukumba, oleh Brimob; dan banyak lagi kejahatan lainnya yang dilakukan aparat Kepolisian.

“Aksi brutal aparat Brimob Polda Sumut di Batang Kumu merupakan pelanggaran serius terhadap UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan juga pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian RI,“ kata Hariansyah Usman.

Menurut catatan Walhi Riau, konflik antara warga Batang Kumuh dan PT MAI sudah berlangsung sekitar delapan tahun silam. Jumlah korban kriminalisasi aparat penegak hukum mencapai 20 orang.

Hariansyah menyebutkan PT MAI selalu menggunakan aparat Brimob untuk mengamankan aktivitasnya di lahan konflik itu. Bahkan, sejak kurun waktu tahun 2010 hingga 2011, perusahaan ini sampai membakar puluhan rumah penduduk.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sesungguhnya, bukan sekali ini saja polisi melakukan kriminalisasi terhadap petani. Ini benar-benar keterlaluan. Polisi selalu berpihak kepada PT MAI," ujar Hariansyah.

Catatan Walhi juga menyebutkan bahwa konflik itu lebih pada tidak tegasnya pemerintah dalam mengatur tapal batas daerah, termasuk antara Sumatera Utara dan Riau. Padahal konflik perkebunan kelapa sawit antara warga Batang Kumuh dan PT MAI telah terjadi sejak 1998.

Terkait tapal batas wilayah itu, pihak pemerintah Riau menyebutkan sudah berkali-kali mengajukan usulan pengaturan kepada Kementerian Dalam Negeri. Menurut Kepala Biro Tata Pemerintah dan Organisasi Tata Laksana Setdaprov Riau Rizka Utama, pihaknya malah sudah menyebutkan kekecewaan Pemprov Riau terhadap Kementerian Dalam Negeri yang lambat menetapkan tata-batas Provinsi Riau dan Sumatera Utara.

"Dari awal sudah kita minta agar Kementerian Dalam Negeri menuntaskan masalah tapal batas itu karena potensi konflik tinggi, dan ini terbukti sekarang," kata Rizka Utama kepada Tempo di Pekanbaru, Jumat, 3 Februari 2012.

Menurut Rizka Utama, masalah tapal batas Riau-Sumut sudah diupayakan penyelesaiannya sejak 2007 silam. Dari sejumlah pertemuan dan pembahasan, malah sudah ada kesepakatan dengan pihak Pemprov Sumut. Pemprov Sumut bisa menerima tata batas hasil pertemuan kedua belah pihak.

“Dan jelas kawasan yang dikelola itu berstatus kawasan penyangga hutan lindung Mahato yang berada di wilayah Provinsi Riau,” ujar Rizka Utama. "Kita minta dengan kasus ini, tapal batas itu segera diselesaikan Kementerian."

JUPERNALIS SAMOSIR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Awas, Kejahatan Kebencian Bisa Berujung Fatal

28 November 2021

Ilustrasi Pengeroyokan.
Awas, Kejahatan Kebencian Bisa Berujung Fatal

Kejahatan bisa terjadi kapan saja. Kewaspadaan amat penting, terlebih adanya kejahatan kebencian yang bisa tak terduga, bahkan terhadap aparat.


Jejak Milisi RSF Sudan yang Diduga Membuang Mayat ke Sungai Nil

7 Juni 2019

Pemimpin milisi RSF di Sudan, Mohamed Hamdan Dagalo atau Hemeti. [AL JAZEERA]
Jejak Milisi RSF Sudan yang Diduga Membuang Mayat ke Sungai Nil

Dalam perang di Yaman tahun 2015, milisi RSF di Sudan dikirim ke Yaman dan mendapat dukungan, uang dan senjata, dari Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.


Polisi Minta Bubar, Demonstran Mahasiswa Mengaji

20 Oktober 2017

Ribuan mahasiswa berdemonstrasi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, 20 Oktober 2017. Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia hadir dalam rangka mengevaluasi tiga tahun masa kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Tempo/Adam Prireza
Polisi Minta Bubar, Demonstran Mahasiswa Mengaji

Aliansi mahasiswa tetap demonstrasi meski waktu penyampaian pendapat sudah melebihi batas, yakni hingga pukul 18.00.


Alasan Polisi Pakai Water Canon Bubarkan Pengepung LBH Jakarta

18 September 2017

Petugas kepolisian berlindung dari serangan massa yang mengepung Gedung LBH, Jakarta, 18 September 2017. Polisi terpaksa menembakkan gas air mata saat massa mulai ricuh dan memaksa merangsek masuk ke dalam gedung LBH Jakarta. TEMPO/Subekti.
Alasan Polisi Pakai Water Canon Bubarkan Pengepung LBH Jakarta

Kapolda Metro Jaya ungkap alasan polisi menggunakan water
canon untuk membubarkan massa yang mengepung kantor LBH
Jakarta, Senin dinihari.


Pasca Bentrok di Depan LBH, Jalan Diponegoro Sudah Bisa Dilintasi

18 September 2017

Kondisi Terakhir Kantor LBH Jakarta Pasca Bentrok,18 September 2017. Tempo/Yusuf
Pasca Bentrok di Depan LBH, Jalan Diponegoro Sudah Bisa Dilintasi

Pagi ini Jalan Diponegoro di depan gedung LBH, Jakarta Pusat,
kembali dapat dilintasi kendaraan setelah bentrokan antara
polisi dan pengunjuk rasa.


Penjelasan Kapolda Sumsel Soal Polisi Memukul Mahasiswa Unsri

4 Agustus 2017

ilustrasi pemukulan. tbo.com
Penjelasan Kapolda Sumsel Soal Polisi Memukul Mahasiswa Unsri

Agung mengatakan kepolisian sebenarnya tak ingin ada insiden kekerasan saat pengamanan aksi mahasiswa Unisri.


Bentrokan Pemilu di Kongo, 44 Orang Tewas

21 September 2016

REUTERS/Suhaib Salem
Bentrokan Pemilu di Kongo, 44 Orang Tewas

Ribuan orang turun ke jalan ibu kota Kongo, Kinshasa, Senin lalu, untuk menentang penundaan pelaksanaan pemilu.


Komas HAM Temukan 10 Fakta Bentrok TNI AU dan Warga di Medan

29 Agustus 2016

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai memberikan keterangan pers ihwal hasil penyelidikan peristiwa bentrokan antara TNI Angkatan Udara (AU) dengan warga Desa Sarirejo. Keterangan pers itu dilaksanakan di Ruang Pengaduan Komnas HAM, Jakarta, 29 Agustus 2016. TEMPO/Lani Diana.
Komas HAM Temukan 10 Fakta Bentrok TNI AU dan Warga di Medan

Blokade dilakukan warga di area publik, yakni akses masuk utama Pangkalan Udara Soewondo. TNI AU tidak dapat menerapkan konsekuensi hukum ala militer.


Pendukung Permaisuri Sultan Ternate Bentrok dengan Polisi  

21 April 2016

Ilustrasi bentrokan. ANTARA/Seno S.
Pendukung Permaisuri Sultan Ternate Bentrok dengan Polisi  

Polisi membubarkan pendukung Boki Nita karena memblokir jalan menunju bandara.


Novel FPI Ditahan Mulai Hari Ini  

9 Oktober 2014

Sekjen FPI DKI Jakarta, Habib Novel Bumakmumin (tengah) dikawal petugas usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, 9 Oktober 2014. Novel resmi ditahan Kepolisian atas ricuhnya ratusan massa FPI yang bentrok dengan polisi, saat unjuk rasa di gedung DPRD DKI Jakarta. ANTARA/Ridwan Fuad
Novel FPI Ditahan Mulai Hari Ini  

Dia diancam maksimal 8 tahun penjara.