TEMPO.CO, Jakarta- Pihak keluarga Faisal dan Budri, korban tewas di rumah tahanan Sijunjung, sudah berulang kali melapor ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat agar dapat melihat hasil visum Faisal dan Budri. Namun Polda setempat tak kunjung memberikan hasil visum tersebut.
“Kami sudah berulang kali melapor. Karena tidak ada respons kami mengirim surat resmi tapi hasil visum tak kunjung diberikan,” ujar Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Kadir Wokanubun ketika dihubungi Tempo Minggu 22 Januari 2012.
Polda setempat, lanjut Kadir, beralasan jika hasil visum tersebut tidak bisa dipublikasikan karena akan mengganggu proses penyelidikan. Kadir memahami jika hasil visum tersebut secara hukum merupakan milik kepolisian yang tidak bisa diakses masyarakat (pro justicia).
Namun, sebenarnya dalam konteks kebebasan informasi publik hasil visum tersebut sah-sah saja bila diberikan pada keluarga. “Secara hukum hasil visum ini memang kewenangan kepolisian namun dalam konteks kebebasan informasi publik, keluarga berhak mengakses hasil visum tersebut,” ujar Kadir.
Kadir menilai hasil visum tersebut akan memperjelas penyebab kematian Faisal dan Budri serta mencegah beredarnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai kematian Faisal dan Budri. “Kalau diulur-ulur terus, kita jadi bingung,” katanya.
Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengatakan bahwa akses untuk mendapatkan hasil visum Faisal dan Budri sepenuhnya menjadi tanggung jawab Polda Sumbar.
Mabes Polri menyerahkan permasalahan ini sepenuhnya pada Polda Sumbar karena hal ini merupakan kewenangan Polda Sumbar. Mabes juga tidak akan melakukan langkah apapun untuk memaksa Polda agar menyerahkan hasil visum tersebut pada keluarga. “Itu urusan Polda Sumbar,” kata Saud ketika dihubungi Tempo Minggu 22 Januari 2012.
Kadir juga menekankan bahwa Polda Sumbar terkesan lambat dalam menangani proses pidana kasus kematian Faisal dan Budri. Menurutnya, proses penyidikan untuk menindaklanjuti laporan keluarga atas dugaan penganiayaan Faisal dan Budri belum juga dimulai. Pihak keluarga sebagai pelapor seharusnya sudah diperiksa untuk memberikan kesaksian terkait kematian Faisal dan Budri. “Untuk proses pidana petugas Polsek Sijunjung, pemeriksaan belum dimulai. Sampai sekarang pihak keluarga pun belum diperiksa,” jelas Kadir.
Pada 12 Januari 2012, keluarga Faisal dan Budri mendatangi Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI untuk melaporkan tindak pidana penyiksaan yang diduga dilakukan petugas polsek. Keluarga memiliki bukti yang menyebutkan bahwa Faisal dan Budri meninggal bukan karena gantung diri.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh LBH Padang dan tim dokter independen, pada tubuh Faisal dan Budri ditemukan beberapa bekas luka seperti lebam-lebam di badan dan kaki. Lebam di badan dan leher, menurut dokter, diakibatkan oleh benda tumpul. Polri sampai sekarang berkukuh keduanya tewas karena gantung diri.
ANANDA W. TERESIA
Berita Terkait
Polisi Diimbau Serahkan Hasil Otopsi Faisal-Budri
3 Hal Krusial RUU Peradilan Anak Versi KPAI
Polisi: Kematian Budri-Faisal Hanya Kelalaian
Komentar Ruhut Soal Pengawasan Kasus Faisal-Budri
Sebelum Tewas, Pencuri Kotak Amal Menangis
Dokter Sebut Kematian Faisal-Budri Bukan Akibat Gantung Diri