TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengawas internal Polri yang diterjunkan langsung ke Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, telah memeriksa sekitar 100 aparat kepolisian dari berbagai unsur.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah benar aparat melakukan tindakan represif dan kekerasan kepada warga yang melakukan unjuk rasa,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Polisi Boy Rafli Amar, kepada para wartawan di Mabes Polri, Kamis, 29 Desember 2011.
Menurut Boy, petugas yang diperiksa di antaranya petugas dari unit Sabara, Reserse, Brimob, dan perwira pengendali di lapangan. Tim pengawas internal melibatkan tim pusat laboratorium dan forensik (puslabfor) untuk mengolah tempat kejadian perkara.
Tim pengawas internal, kata Boy, akan mengumpulkan informasi dari warga sekitar yang terlibat dalam aksi demonstrasi. "Semua hasilnya akan dianalisis dan jika sudah selesai akan segera disampaikan," katanya.
Polisi menahan 38 dari 47 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sembilan orang tersangka merupakan perempuan dan anak-anak yang ditangguhkan penahanannya. Selain itu, polisi juga menetapkan sembilan tersangka dalam kasus perusakan ruangan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bima.
Berdasarkan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Polisi dilaporkan menggunakan peluru tajam dan peluru karet untuk membubarkan blokade warga di Pelabuhan Sape. Anggota polisi juga dikabarkan menembak lurus ke kerumunan massa. Informasi ini diperoleh dari laporan masyarakat dan video rekaman.
ANANDA W. TERESIA