Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Tetap Prioritas Kasus Syamsul, Prajogo dan Rahardi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung tetap memprioritaskan pengusutan kasus Syamsul Nursalim, Prajogo Pangestu dan Rahardi Ramelan. Meskipun tidak ada deadline, tetapi Kejaksaan berharap pada Minggu keempat Agustus 2001 kasus tersebut dapat diselesaikan. Demikian dikatakan Jaksa Agung MA Rachman usai mengikuti acara pembubaran TGPTPK (Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) di Ruang Sasana Adhi Wicaksana, Kejaksaan Agung, Senin (20/8).

Rachman menegaskan, salah satu prioritas kasus yang harus segera diselesaikan oleh Kejaksaan adalah menuntaskan kasus-kasus peninggalan almarhum Baharuddin Lopa, jaksa agung sebelumnya, seperti kasus Syamsul, Prajogo dan Rahardi. “Saat ini pihak Kejaksaan telah meminta bantuan pihak-pihak tertentu seperti KBRI dan interpol,” kata Rachman. Dengan kata lain, Rachman menandaskan, pihaknya telah mengupayakan semaksimal mungkin dengan jalan yang sesuai dengan koridor hukum.

Mengenai pemanggilan Rahardi Ramelan, pihak Kejaksaan telah melakukannya secara sepatutnya berkali-kali. Pihak Kejaksaan telah melayangkan surat panggilan kepada Rahardi ke beberapa negara seperti Jerman, Amerika, Chekoslovakia dan Rusia. “ Tetapi memang hingga saat ini pihak Kejaksaan belum mendapatkan balasan atau jawaban,” ungkapnya.

Kapuspenkum Muljoharjo mengatakan, tersangka Rahardi Ramelan sudah dikenakan pencekalan. “Tetapi memang ada kesulitan memeriksa tersangka yang berada di luar negeri,”jelasnya.

Samsul Nursalim adalah tersangka kasus penyalahgunaan dana BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) lewat PT BDNI yang telah merugikan negara sebsar 10.09 triliun rupiah. Dia sempat diberi izin oleh Kejaksaa untuk berobat ke luar negeri mulai tanggal 30 Mei hingga 25 Juni 2001. Tetapi hingga batas izin berobat habis, Syamsul masih berada di luar negeri. Saat ini Syamsul berada di Singapura setelah melakukan operasi di Jepang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Prajogo Pangestu adalah tersangka kasus penyalahgunaan dana reboisasi untuk proyek Hutan Tanaman Industri (HTI) melalui PT Musi Hutan Persadha, perusahan milik Prajogo. Dalam kasus itu negara dirugikan sebesar Rp 331 miliar. Pemeriksaan terhadap Prajogo tersendat lantaran tersangka melarikan diri ke Singapura dengan alasan berobat.

Sedangkan Rahardi Ramelan adalah tersangka kasus penyalahgunaan dana Bulog non budgeter yang telah merugikan negara 54 miliar. Rahardi belum dapat diperiksa lantaran tersangka berada di luar negeri. Bahkan, hingga saat ini Kejaksaan belum mengetahui di mana keberadaan Rahardi Ramelan. (cahyo junaedy)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menpora Bakal Kebut Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven, Bisa Main di Kuaifikasi Piala Dunia 2026?

4 menit lalu

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo saat ditemui di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Randy
Menpora Bakal Kebut Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven, Bisa Main di Kuaifikasi Piala Dunia 2026?

Menpora Dito Ariotedjo berbicara soal peluang Calvin Verdonk dan Jens Raven tampil bersama Timnas Indonesia pada kualifikasi Piala Dunia 2026 Juni mendatang.


Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

6 menit lalu

Pengunjung berdoa di Raudhah atau taman surga saat berziarah ke makam Nabi Muhammad SAW, Abu Bakar as Siddiq, dan Umar bin Kattab di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Sabtu 15 Juli 2023. Ziarah di makam Nabi Muhammad SAW dan dua sahabatnya tersebut menjadi tujuan umat Islam yang beribadah di Masjid Nabawi. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

Arab Saudi mengundang pelancong menjelajahi budaya, sejarah, dan petualangan di luar perjalanan keagamaan seperti haji dan umrah.


Nikita Willy dan Indra Priawan Bertualang di Dubai, Nikmati Wisata Budaya hingga Uji Nyali

7 menit lalu

Nikita Willy dan Indra Priawan berpose dengan latar Museum of The Future Dubai (Dok. DET)
Nikita Willy dan Indra Priawan Bertualang di Dubai, Nikmati Wisata Budaya hingga Uji Nyali

Nikita Willy dan Indra Priawan menjelajahi kekayaan budaya Emirati hingga menjajal Edge Walk dalam kampanye baru pariwisata Dubai.


Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

7 menit lalu

Sejumlah aktivis perempuan menunjukkan foto buruh Marsinah korban pembunuhan, memberikan keterangan kepada wartawan, di Kantor Kontras, Jakarta, Senin, 7 Mei 2012. Para aktivis perempuan menuntut penuntasan kasus Marsinah yang telah 19 tahun belum terungkap dan segera menangkap serta mengadili para pelaku pelanggaran HAM pada masa Orde Baru segera diadili. TEMPO/Imam Sukamto
Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea


Wedding Anniversary BaekHong Queen of Tears, Bikin Netizen Gagal Move On

11 menit lalu

tvN merilis foto-foto Baek Hyun Woo dan Hong Hae In dalam rangka wedding anniversary mereka. Instagram.com/@tvndrama
Wedding Anniversary BaekHong Queen of Tears, Bikin Netizen Gagal Move On

Setelah episode terakhir Queen of Tears, beberapa foto romantis Baek Hyun Woo dan Hong Hae In dirilis


Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

13 menit lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?


Isi UU Desa Terbaru: Calon Tunggal Bisa Menang Pilkades Tanpa Pemilihan

14 menit lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Isi UU Desa Terbaru: Calon Tunggal Bisa Menang Pilkades Tanpa Pemilihan

Dalam UU Desa yang baru terdapat perubahan mengenai mekanisme Pilkades.


Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soak Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

18 menit lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soak Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.


Profil Stadion Abdullah bin Khalifa, Tempat Timnas Indonesia Vs Irak Berebut Posisi Juara Ketiga di Piala Asia U-23 2024

20 menit lalu

Pesepak bola Timnas U-23 Indonesia Rizky RIdho Ramadhani mengangkat tangannya usai berhasil mencetak gol melalui penalti ke gawang Timnas U-23 Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat 26 April 2024. Indonesia memastikan lolos semifinal usai menang adu penalti dengan skor akhir 11-10, dimana sebelumnya kedua tim bermain imbang 2-2. ANTARA FOTO/HO-PSSI
Profil Stadion Abdullah bin Khalifa, Tempat Timnas Indonesia Vs Irak Berebut Posisi Juara Ketiga di Piala Asia U-23 2024

Timnas Indonesia Vs Irak berjibaku untuk posisi ketiga di Piala Asia U-23 2024. Berikut profil Stadion Abdullah bin Khalifa di Doha, Qatar.


Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

22 menit lalu

Acara penandatanganan Kontrak Kerja sama Bantuan Hibah dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Jepang pada 1 Mei 2024, untuk proyek pengenalan, diseminasi, dan pelatihan penggunaan peralatan sederhana untuk mendorong proses produksi, pengolahan, dan penjualan guna meningkatkan kehidupan petani skala kecil dan usaha perikanan di Papua. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Jepang di Jakarta
Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

Bantuan Jepang ini ditujukan untuk meningkatkan kehidupan petani skala kecil dan usaha perikanan di Papua