“Ini kasus yang lazim, bagi perwira yang dianggap bermasalah maka pertama-tama ia harus dinon-jobkan dulu untuk mencegah dia menyalahgunakan jabatannya,” kata Meliala.
Proses mutasi jabatan bagi delapan pamen itu tertuang dalam Surat Keputusan (Skep) Kapolri Nomor 1294/VIII/2001 tertanggal 16 Agustus 2001. Mengenai peraturan tertulis yang mengatur perihal pembebastugasan perwira polisi, ia mengaku tidak tahu pasti. Tapi yang jelas, lanjut Adrianus, begitulah kebiasaan di dalam lingkungan militer atau kepolisian. “Bahwa jabatan itulah yang membuat seseorang bisa berdaya. Maka kalau kemudian ia mau dibuat tidak berdaya, maka pertama-tama ia harus dicopot dulu dari jabatannya,” ujarnya.
Ia kemudian mencontohkan kasus seorang komandan kompi tentara Amerika Serikat berpangkat letnan yang diadili karena terlibat pembantaian sewaktu perang Vietnam. Perwira tersebut dihukum sebagai seorang letnan bukan sebagai seorang komandan kompi. Dengan kata lain ia dicopot dahulu dari jabatannya, baru kemudian dihukum sebagai seorang serdadu.
Dihubungi secara terpisah Kepala Bagian Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Didi Widayadi menegaskan pembebastugasan delapan pamen Mabes Polri itu sudah sesuai dengan aturan main yang ada di lingkungan kepolisian. Hanya saja ia menolak untuk berkomentar lebih lanjut. “Itu urusan internal Polri sajalah, aku nggak mau mengomentari masalah kolonel,” kata Didi singkat. (Ucok Ritonga)