Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PKBN dan Partai SRI Dipersilakan Menggugat  

image-gnews
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Wakil Menteri Denny Indrayana, saat mengikuti rapat kerja dengan komisi III, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (7/12). TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Wakil Menteri Denny Indrayana, saat mengikuti rapat kerja dengan komisi III, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (7/12). TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempersilakan partai yang tidak lolos verifikasi status berbadan hukum agar menggugat ke pengadilan tata usaha negara. "Kepada partai politik yang belum puas dan merasa memenuhi syarat, ada langkah hukum yang bisa dilakukan," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di kantornya, Jumat, 16 Desember 2011.

Ia mencontohkan, ada partai politik yang juga mengajukan gugatan ke PTUN pada 1999 silam. Ia memprediksi, partai politik yang kemungkinan mengambil langkah hukum ke PTUN adalah Partai Karya Republik, Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN), dan Partai SRI. 

PKBN, Partai SRI, dan sebelas partai politik lainnya dinyatakan tidak lolos verifikasi. Padahal, PKBN dan Partai SRI sudah diberi kesempatan oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk melengkapi seluruh berkas. Ternyata, hingga batas waktu yang diberikan, syarat yang disampaikan PKBN maupun Partai SRI tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. 

Mengenai proses verifikasi, Denny menjamin pihaknya sudah berupaya transparan. Bahkan hingga Kamis sore ini, ia dan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, masih mengaudit persyaratan yang diajukan PKBN dan Partai SRI. "Kami bekerja profesional, hanya berdasar undang-undang, dan bisa kami pertanggungjawabkan," katanya,

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengumuman verifikasi partai politik molor dari yang dijadwalkan. Semula, hasil verifikasi akan diumumkan 21 Oktober 2011, namun baru diumumkan pada 11 November lalu. Saat itu, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum hanya meloloskan Partai Nasional Demokrat. Adapun PKBN dan Partai SRI diminta memenuhi sejumlah syarat formal agar bisa berbadan hukum.

Pendaftaran verifikasi dibuka sejak 17 Januari hingga 22 Agustus 2011. Ada 14 partai politik baru yang mendaftar, namun dua mengundurkan diri, yakni Partai Persatuan Nasional dan Partai Nasional Republik. Verifikasi faktual di 10 provinsi yang dilaksanakan selama 14 hari sejak 5 Oktober hanya diikuti empat partai politik yang memenuhi syarat administrasi.

ISMA SAVITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari Pertama, Enam Parpol Mendaftar ke Kemenkumham  

24 Mei 2016

Konfrensi Pers Partai Solidaritas Indonesia. Tempo/Mawardah
Hari Pertama, Enam Parpol Mendaftar ke Kemenkumham  

Proses pendaftaran sampai verifikasi partai politik akan berlangsung selama dua bulan.


Kisruh Golkar, Ini Hasil Pertemuan Ade Komarudin dengan Jokowi

3 Juni 2015

Ketum Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie berfoto bersama Ketua DPR Setya Novanto (dua kanan), Ketua Fraksi Golkar Ade Komaruddin (tiga kiri) dan Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo (dua kiri) sebelum Rapat Pleno di ruang KK-1 Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 13 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kisruh Golkar, Ini Hasil Pertemuan Ade Komarudin dengan Jokowi

Menurut Ade, Jokowi akan menyampaikan hasil pertemuan dengannya di Istana Kepresidenan kepada Jusuf Kalla.