TEMPO Interaktif, Jakarta - Malinda Dee, terdakwa kasus penggelapan dana dan pencucian uang nasabah Citibank ternyata mendapatkan gaji dan bonus mencapai Rp 1 miliar dalam satu tahun. Fakta ini terungkap dalam keterangan seorang saksi mantan Executive Head Citibank Landmark, Reniwati Hamid, di persidangan Malinda hari ini.
"Yang pasti gajinya lebih dari gaji Branch Manager saya," kata Reniwati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2011.
Reniwati menyatakan Malinda di Citibank memang sangat terkenal karena menjadi panutan, terutama terkait dengan perekrutan nasabah. "Nasabah Malinda sangat banyak," katanya.
Berkaitan dengan komplain mengenai kinerja Malinda sebagai Senior Relation Manager, Reniwati menyatakan belum pernah ada laporan kekecewaan. Satu-satunya laporan dari nasabah Malinda adalah laporan dari Suyati T Budiman pada Februari 2011 tentang belum masuknya suatu dana ke dalam rekening tersebut.
"Bukan karena dananya dicuri, tapi dananya belum masuk," kata Reniwati. Fakta penggelapan uang, menurut Reniwati, baru muncul usai tim investigasi Citibank memeriksa sejumlah transaksi pada nasabah Malinda.
Atas tindakannya ini, Jaksa Penuntut mendakwa tersangka Inong Malinda Dee telah melakukan penggelapan dan pencucian uang melalui 117 transaksi. Total dana nasabah yang digelapkan mantan Senior Manager of Relationship Citibank ini mencapai Rp 40 miliar. Transaksi ini diduga terjadi mulai 22 Januari 2007 hingga 7 Februari 2011.
Malinda diduga telah mengalirkan milliaran dana nasabahnya ke beberapa rekening yang kemudian diketahui ditransfer kembali ke rekening miliknya. Transaksi ini terdiri dari 64 transaksi uang rupiah senilai Rp 27,36 miliar dan 53 transaksi uang dolar senilai US$ 2,08 juta.
Dalam perkara ini, JPU menyatakan Malinda dijerat pasal berlapis yaitu pasal dalam Undang-Undang Perbankan dan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pertama, ia dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 65 KUHP.
Ia juga dijerat Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP. Ketiga, ia dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Hingga saat ini pihak JPU memang belum memberikan tuntutan hukuman terhadap Malinda secara pasti. Namun, menurut Tatang, Malinda dapat dituntut maksimal 15 tahun penjara.
FRANSISCO ROSARIANS