TEMPO Interaktif, Jakarta- Indonesia akhirnya meratifikasi Comprehensive Nuclear Test-Bali Treaty (CTBT) atau traktat tentang pelarangan menyeluruh uji coba nuklir. Pengesahan ratifikasi dilakukan dalam rapat paripurna ke-12 Dewan Perwakilan Rakyat yang berlangsung di Senayan, Jakarta, hari ini Selasa 6 Desember 2011.
Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan Indonesia sempat menunda ratifikasi karena menunggu negara-negara yang memiliki nuklir lebih dulu meratifikasi traktat ini. "Karena seharusnya yang punya senjata harus lebih dulu meratifikasi," kata dia.
Ia mengatakan dunia yang bebas nuklir akan mendorong perdamaian dunia. Dan jaminan dari ancaman senjata nuklir hanya bisa dicapai dengan penghapusan uji coba senjata nuklir tanpa syarat dan tanpa standar ganda. Setiap uji coba senjata nuklir dengan peledakan, ia menambahkan, akan membahayakan perdamaian, kesehatan, dan lingkungan. Juga menghancurkan peradaban di wilayah berpenduduk.
Sebelum ratifikasi dilakukan Indonesia sudah aktif di konferensi pelucutan senjata di Jenewa. "Indonesia senantiasa konsisten mendukung CTBT yang merupakan elemen penting di rezim internasional untuk pelucutan senjata nuklir," kata dia. Indonesia masuk negara-negara Annex II, yaitu negara yang memiliki potensi mengembangkan senjata nuklir.
Ratifikasi yang dilakukan Indonesia menurutnya juga akan menginspirasi negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara untuk segera meratifikasi traktat ini. Dengan begitu Asia Tenggara bisa mewujudkan area bebas nuklir melalui penandatanganan protokol bebas nuklir.
Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan pemerintah harus lebih aktif lagi mendorong negara-negara ASEAN agar ikut meratifikasi traktat ini. Beberapa negara seperti Myanmar dan Thailand belum meratifikasi. "Apalagi Myanmar tahun depan memimpin ASEAN. Kita bisa ikut mendorong," katanya.
KARTIKA CANDRA