TEMPO Interaktif, Jakarta - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mendesak Mahkamah Konstitusi membatalkan pembelian pesawat kepresidenan seharga Rp 496 miliar. "Kami minta Ketua MK melalui sidang gugatan membatalkan pembelian green aircraft," kata Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Kadhafi, di Jakarta, Jumat, 18 November 2011.
Pada akhir Agustus lalu, FITRA mendaftarkan menggugat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2011 dan APBN 2012, ke MK. Menurut FITRA, pengalokasian APBN tidak sensitif terhadap rakyat miskin karena menyediakan anggaran Rp 92 miliar dalam APBN-P 2011 dan Rp 339,2 miliar dalam APBN 2012.
Sidang perdana gugatan APBN digelar kemarin di MK dengan pembacaan keterangan dari pemerintah selaku pihak tergugat yang diwakili Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI Hari Purnomo. Menurut Hari, pembelian pesawat penting untuk keamanan Presiden.
Hari juga menilai posisi UU Kesehatan dan APBN adalah setara sehingga berlaku teori hukum lex spesialis derogat lex generali yang berarti APBN bisa mengesampingkan materi UU Kesehatan.
FITRA memiliki pandangan berbeda. Ia dalam gugatannya menjelaskan anggaran pesawat kepresidenan lebih pas jika dialihkan untuk anggaran kesehatan masyarakat yang jumlahnya hanya 1,94 persen dari total APBN-P 2011. "Padahal, sudah sangat jelas dalam Undang-Undang Kesehatan, anggaran kesehatan harus sebesar 5% dari total APBN, di luar gaji pegawai," kata Uchok.
Anggaran untuk pembelian pesawat didapat dari utang berbentuk promissory notes atau surat sanggup bayar. Hal ini dinilai FITRA justru mencemaskan, bukannya membanggakan bangsa. "Karena bukan untuk kebutuhan kesejahteraan rakyat miskin, tapi hanya untuk memenuhi nafsu hedon pejabat publik," ujarnya.
ISMA SAVITRI