Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemilik Senjata Api Harus Miliki Izin Kepemilikan Senjata Api

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Syarat untuk memiliki senjata api ternyata tidak mudah. Pemilik senjata api harus memiliki Izin Khusus Hak Senjata Api (IKHSA). Untuk mendapatkannya seseorang harus menempuh tiga tahap uji kepemilikan. Yakni tes kesehatan fisik, tes psikologi dan tes keahlian atau bakat. Hal ini dikemukakan oleh Brigadir Jenderal Pol. Saleh Saaf ketika masih menjabat Kepala Sub Dinas Penerangan Umum Markas Besar Polri, Senin (24/7) tahun lalu.

Saleh yang saat ini menjabat Kepala Polda DIY mengatakan apabila ijin tersebut telah diperoleh, pemilik senjata harus memperpanjang izin kepemilikan itu selama enam bulan sekali. Jika selama batas deadline perpanjangan izin tidak dilanjutkan, maka dianggap sudah kadaluwarsa dan ilegal.

Kepemilikan senjata ini telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1951 dan didukung UU Nomor 20 Tahun 1951 PRP tentang kewenangan perizinan senjata. Konstitusi ini yang selalu digunakan oleh para pejabat Polri untuk menepis tudingan bahwa kebebasan menjualbelikan senjata ini akan menyebabkan Jakarta menjadi ‘ladang koboi’.

Saleh mengingatkan setiap satu butir peluru yang ditembakkan dari senjata api harus dipertanggungjawabkan karena risiko satu butir peluru itu sangat besar dan harus ditanggung secara pribadi. Termasuk oleh anggota Polri. Alasannya, ijin kepemilikan senjata itu atas nama pribadi. “Pertanggungjawaban hukum itu keharusan,” kata Saleh ketika itu.

Artinya, setiap butir peluru yang menjadi barang bukti suatu permasalahan harus menghadapi proses hukum. Di sini, pemilik senjata yang digunakan untuk melontarkan timah panas itu dapat langsung dijerat Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Jadi bukan polisi yang bertanggungjawab pada butir peluru itu. Karena sulit dideteksi, maka pemilik senjata yang harus bertanggungjawab,” papar mantan anggota intelijen Mabes Polri ini.

Berdasarkan peraturan Mabes Polri, kata Saleh, proses pemberian izin dan tes memiliki senjata harus diselesaikan dalam rentang waktu antara tiga sampai enam bulan. Bila gagal dalam batas waktu itu, Polri akan menolak melanjutkan uji kepemilikan. Hanya selama pengalaman Polri, dalam waktu limit enam bulan saja, biasanya pemohon bisa berhasil. “Kecuali kalau memang idiot,” ungkap dia.

Prosedur awal pengajuan itu, menurut dia harus mendapatkan rekomendasi dari Kepolisian Daerah (Polda) setempat. Rekomendasi Polda ini untuk mengetahui domisili pemohon agar mudah terdata wilayah setempat. Sehingga kepemilikan senjata dapat mudah terlacak. Dan, setelah mendapat rekomendasi dari Polda, harus lulus tes psikologi dan kesehatan fisik di Mabes Polri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tes keahlian menembak merupakan bagian penting setelah usai tahap rekomendasi, tes psikologi dan fisik. Pada bagian tes ini sedikit agak fleksibel. Tes keahlian dapat dilakukan di Polda setempat atau di tempat yang dipilih pemohon. Untuk mendapatkan sertifikat lulus hingga kualifikasi kelas I sampai kelas III calon harus lulus tes keahlian. Kualifikasi pada kelas III ini harus bisa berhasil menggunakan sepuluh peluru dan membidik target dengan poin antara 120 sampai 129.

Mabes Polri menentukan batas usia kepemilikan senjata api bagi yang berusia 21 tahun hingga 65 tahun. Peminat juga harus memenuhi syarat administratif dengan total biaya Rp 5 juta untuk tes psikologi Rp 1 juta, tes kesehatan Rp 1 Juta, uji menembak Rp 1 juta, uji balistik Rp 600 ribu dan pendaftaran Rp 800 ribu.

Jika izin kepemilikan telah diperoleh, kata Wakil kepala Badsan Humas Mabes polri, Edward Aritonang di kantornya, Jakarta, Selasa siang (31/7) pemilik dapat mengunakannya atas izin Mabes Polri yang ditandatangani Kapolri. Kewenangan itu dipertegas oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 20 tahun 1960 tentang Kewenangan Pemberian Izin Menurut UU Senjata Api. Peraturan tersebut diperkuat lagi dengan UU Kepolisian No 28/1997.

Untuk itu, kecuali untuk kepentingan angkatan perang yang diurus oleh masing-masing departemen angkatan perang itu sendiri. “Itulah landasan polri menerbitkan izin dan pengawasan terhadap senjata api.

Sampai tahun 2001, jumlah senjata yang beredar di masyarakat sebanyak 1100 pucuk senjata. Sebagian dari izin kepemilikan senjata, menurut Aritonang, dikantongi beberapa instansi. Misalnya, satpam bank bisa mencapai lima orang. Bila perorangan biasanya hanya mengantongi izin satu pucuk senjata saja. “Yang berkaitan dengan olahraga bisa pula lebih dari satu,” ungkapnya. (E. Karel Dewanto/Istiqomatul Hayati)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Manchester City dan Arsenal Berebut Gelar Juara Liga Inggris Malam Ini: Jadwal, Skenario, dan Fakta Menarik

45 menit lalu

Logo Liga Inggris.
Manchester City dan Arsenal Berebut Gelar Juara Liga Inggris Malam Ini: Jadwal, Skenario, dan Fakta Menarik

Persaingan Manchester City dan Arsenal untuk memperebutkan gelar juara Liga Inggris 2023-2024 akan memuncak pada Minggu malam, 19 Mei 2024.


Jadwal Liga Inggris Pekan Terakhir Minggu Malam 19 Mei 2024: Simak Hal-hal Menarik untuk Dinantikan

1 jam lalu

Pemain Manchester City Phil Foden melakukan selebrasi usai mencetak gol ke gawang Fulham dalam pertandingan Liga Inggris di Craven Cottage, London, 11 Mei 2024. REUTERS/David Klein
Jadwal Liga Inggris Pekan Terakhir Minggu Malam 19 Mei 2024: Simak Hal-hal Menarik untuk Dinantikan

Jadwal Liga Inggris pekan terakhir atau pekan ke-38 akan hadir pada Minggu, 19 Mei 2024. Seluruh pertandingan akan berlangsung serentak mulai 22.00.


Mengenali Penyebab dan Gejala Penyakit Parkinson

2 jam lalu

Legenda sepak bola Jerman Franz Beckenbauer berpose setelah dimasukkan ke dalam Hall of Fame, sebuah pameran permanen untuk menghormati legenda sepak bola Jerman di Museum Sepak Bola Jerman di Dortmund, Jerman, 1 April 2019. Beckenbauer kerap didera penyakit diantaranya parkinson, demensia dan sempat melakukan operasi jantung pada tahun 2016 dan 2017. Ina Fassbender/Pool via REUTERS/File Photo
Mengenali Penyebab dan Gejala Penyakit Parkinson

Parkinson terjadi sejalan dengan proses penuaan sistem saraf di otak ketika zat dopamin mengalami penurunan hingga 30 persen.


Jurgen Klopp Jalani Laga Perpisahan di Liga Inggris Minggu Malam Ini 19 Mei, Simak Deretan Prestasinya di Liverpool

2 jam lalu

Pemandangan drone menunjukkan mural Jurgen Klopp di sisi sebuah rumah dekat Anfield sebelum pertandingan terakhir Klopp sebagai manajer Liverpool di Inggris, 16 Mei 2024. REUTERS/Carl Recine.
Jurgen Klopp Jalani Laga Perpisahan di Liga Inggris Minggu Malam Ini 19 Mei, Simak Deretan Prestasinya di Liverpool

Jurgen Klopp akan mengucap salam perpisahan dalam pertandingan pamungkasnya bersama Liverpool di Liga Inggris Minggu malam, 19 Mei 2024.


Acara HUT ke-44 Dekranas Ditutup, Total Transaksi Mencapai Rp 4,3 Miliar

3 jam lalu

Ibu Negara Iriana Jokowi (tiga dari kiri) memotong tumpeng saat syukuran HUT ke-44 Dewan Kerajinan Nasional dan pembukaan Dekranas Expo 2024 di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu, 15 Mei 2024. Foto: Istimewa
Acara HUT ke-44 Dekranas Ditutup, Total Transaksi Mencapai Rp 4,3 Miliar

Ajang Dekranas Expo 2024 sebagai rangkaian dari HUT Dekranas ke-44 dihadiri sekitar 13.000 pengunjung dengan nilai transaksi mencapai Rp 4,3 miliar


Final Liga Champions: Ini 3 Pemain Bintang yang Pernah Bersinar di Borussia Dortmund dan Real Madrid

3 jam lalu

Pemain Real Madrid Jude Bellingham. REUTERS
Final Liga Champions: Ini 3 Pemain Bintang yang Pernah Bersinar di Borussia Dortmund dan Real Madrid

Borussia Dortmund dan Real Madrid akan berhadapan di final Liga Champions 2023-2024. Ini 3 pemain bintang yang pernah berperan besar di kedua klub.


Serial Shogun akan Berlanjut, 2 Musim Tambahan

4 jam lalu

Serial Shogun. Dok. Disney+ Hotstar
Serial Shogun akan Berlanjut, 2 Musim Tambahan

Serial populer Jepang Shogun akan berlanjut dua musim tambahan


Sengkarut Penggusuran Warga Stren Kali di Rusunawa Gunungsari

4 jam lalu

Ilustrasi rusunawa. jabarprov.go.id
Sengkarut Penggusuran Warga Stren Kali di Rusunawa Gunungsari

Baru-baru ini Warga Stren Kali yang mendiami Rusunawa Gunungsari, Surabaya, mengalami penggusuran


Beasiswa Penuh di 7 Kampus BUMN Dibuka untuk 110 Orang, Begini Syarat dan Pendaftarannya

4 jam lalu

Ilustrasi beasiswa. Forbes.com
Beasiswa Penuh di 7 Kampus BUMN Dibuka untuk 110 Orang, Begini Syarat dan Pendaftarannya

Aliansi Perguruan Tinggi BUMN mengatakan, beasiswa ini diberikan agar lebih banyak siswa siswi yang bisa menikmati jenjang pendidikan tinggi.


Erupsi Gunung Ibu dan Gunung Semeru Bersautan, Begini Rincian Daerah Berbahaya Rekomendasi Badan Geologi

4 jam lalu

Kolom abu vulkanik membumbung dengan ketinggian kurang lebih lima ribu meter dari puncak Gunung Ibu di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, pada Senin, 13 Mei 2024. ANTARA/HO-PVMBG
Erupsi Gunung Ibu dan Gunung Semeru Bersautan, Begini Rincian Daerah Berbahaya Rekomendasi Badan Geologi

Dalam semalam, Gunung Ibu dan Gunung Semeru bergantian mengalami erupsi. Badan Geologi, melalui PVBMG, merekomendasikan penetapan daerah berbahaya.