TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Abu Tholut. Vonis bagi terdakwa kasus terorisme itu empat tahun lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. "Unsur pidana telah terpenuhi," ujar hakim Musa Arif Aini, ketika memimpin sidang, Kamis, 13 Oktober 2011.
Abu Tholut alias Ibnu Muhammad alias Agus Hamzah didakwa terlibat dalam mengorganisasi pelatihan para militer di Gunung Jalin Janto, Aceh Besar. Ia juga didakwa atas kepemilikan sejumlah senjata api, seperti M16 dan AK47, serta senjata genggam.
Menurut Musa, Tholut terbukti terlibat tindak pidana terorisme setelah ditunjuk Abu Bakar Ba'asyir sebagai pimpinan tadrib untuk membuat pelatihan militer di Aceh. "Ini menunjukkan bahwa terdakwa telah berkecimpung dalam tindak pidana terorisme," katanya.
Indikasi keterlibatan Tholut juga dibuktikan dengan aktivitasnya yang secara aktif memberikan tausiah kepada peserta pelatihan. "Ia juga terbukti memiliki sejumlah senjata api tanpa sah yang ia peroleh dari Abdullah Sonata dan ia berikan kepada Dulmatin," kata Musa.
Musa menjelaskan bahwa hal yang memberatkan vonis karena terdakwa pernah dihukum atas kasus terorisme. Tindakannya juga dinilai menghalangi upaya pemerintah memberantas terorisme. "Yang meringankan, pelaku bersikap sopan selama persidangan," ujarnya.
Vonis itu langsung mendapat perlawanan hukum dari Abu Tholut. Tholut yang datang mengenakan kemeja batik cokelat mengatakan akan mengajukan banding melalui pengacaranya. Adapun pengacara Tholut, Ashluddin, akan mempelajari putusan tersebut.
Sikap serupa dinyatakan jaksa penuntut umum, Bambang Suharyadi. Meski vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan, tim jaksa akan mempelajari terlebih dulu materi putusan hakim. "Kami masih punya waktu sepekan untuk menentukan sikap," katanya.
RIKY FERDIANTO